Politik dan Pemerintahan

PILKADA SULUT: Bawaslu Siap Penjarakan Pelaku Politik Uang

Johnny Alexander Suak, SE MSi
Johnny Alexander Suak, SE MSi

Manado – Politik uang sudah menjadi rahasia umum saat pelaksanaan kampanye. Hal ini bahkan sudah menjadi tradisi di masyarakat. Parahnya, sampai ada ungkapan tak ada uang tak ada suara. Kondisi ini pun mendapat perhatian ekstra dari Bawaslu Sulawesi Utara.

“Politik uang menyebabkan situasi politik menjadi tidak sehat. Makanya untuk memberantas kami Bawaslu sudah bekerjasama dengan kepolisian. Ternyata politik uang masuk dalam pasal suap,” ujar pimpinan Bawaslu Johnny Alexander Suak kepada BeritaManado.com, Selasa (20/10/2015).

Pasal yang dikenakan bagi pelaku politik uang menurut Suak tidak hanya menjerat pemberi suap tapi juga penerima suap.

“Yang akan kena dengan pasal ini adalah yang memberi dan menerima suap. Dengan demikian, sudah jelas money politic masuk ke tindak pidana umum bukan pilkada. Karena ada pasal yang siap menjerat maka ada sanksi hukumnya. Kalau hanya pilkada tidak ada sanksi hukum. Kalau yang lalu-lalu, meski banyak laporan tapi tidak bisa ditindak tapi sekarang sudah bisa karena ada sanksi hukumnya,” jelas pimpinan Bawaslu yang menjadi komando dari Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga terbaik se-Indonesia ini. (srisurya)

3 tanggapan untuk “PILKADA SULUT: Bawaslu Siap Penjarakan Pelaku Politik Uang”

  1. John : Om Jin, saya mau semua politik uang dan suap dalam pilkada dihilangkan…
    Jhin : Duitnya mana…???

  2. anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan saat ini peran Bawaslu tidak lagi mempunyai kewenangan dalam menindak politik uang.

    Pasalnya ia menilai UU No 1 tahun 2015 tidak cukup kuat dalam mengatur sanksi pidana untuk politik uang. Selain itu, saat ini pengawas pemilu tidak diberi kewenangan untuk mengeksekusi pelanggaran seperti politik uang.

    “Bawaslu tidak lagi memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dalam menangani politik uang karena Dalam UU nomor 1 tahun 2015, sanksi pidana untuk politik uang tidak ada, sehingga tidak cukup kuat untuk menindak peserta pemilu atau masyarakat,” kata Nelson dalam jumpa pers ‘pesan pastoral PGi untuk Pilkada Serentak 2015’ di Graha Oikoumene, Jalan Salemba Raya No 10, Jakarta Pusat, Minggu (27/9/2015).

  3. anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak mengatakan saat ini peran Bawaslu tidak lagi mempunyai kewenangan dalam menindak politik uang.

    Pasalnya ia menilai UU No 1 tahun 2015 tidak cukup kuat dalam mengatur sanksi pidana untuk politik uang. Selain itu, saat ini pengawas pemilu tidak diberi kewenangan untuk mengeksekusi pelanggaran seperti politik uang.

    “Bawaslu tidak lagi memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dalam menangani politik uang karena Dalam UU nomor 1 tahun 2015, sanksi pidana untuk politik uang tidak ada, sehingga tidak cukup kuat untuk menindak peserta pemilu atau masyarakat,” kata Nelson dalam jumpa pers ‘pesan pastoral PGi untuk Pilkada Serentak 2015’ di Graha Oikoumene, Jalan Salemba Raya No 10, Jakarta Pusat, Minggu (27/9/2015).

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara