Manado — Meski tahapan Pilkada serentak bulan September 2020 nanti masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tapi nama-nama yang dijagokan maju sebagai kandidat mulai ramai dibicarakan, terlebih perhelatan Pilkada Kota Manado.
Sebut saja untuk Pilkada Kota Manado muncul nama-nama tokoh populis antara lain Roy Roring, Andrei Angouw, James Sumendap, Jimmy Rimba Rogi, Harley Mangindaan, hingga calon perseorangan atau independen Taufiq Pasiak.
Untuk mengikuti Pilkada, para kandidat harus diusung oleh Parpol atau Gabungan Parpol atau melalui jalur perseorangan (independen).
Akademisi Unsrat Manado, Toar Palilingan SH MH menyebut terdapat sejumlah syarat bagi parpol yang dapat mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk mengikuti Pilkada.
Parpol atau Gabungan Parpol yang dapat mengusung minimal memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah.
“Ini sesuai Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Tepatnya UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Toar Palilingan.
Cara lain untuk dapat mengikuti Pilkada Kota Manado tanpa melalui Parpol atau Gabungan Parpol adalah melalui jalur perseorangan (independen).
“Calon perseorangan atau jalur independen juga dapat mendaftarkan diri baik itu sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Toar Palilingan.
Untuk kota Manado, bila DPT 363.343 maka minimal dukungan bagi perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Manado sebesar 8,5%, karena masuk dalam rentang DPT antara 250.000 hingga 500.000.
“Bila DPT 363.343 maka minimal memperoleh dukungan sekitar 30.885 jiwa. Untuk antisipasi KTP ganda, baiknya dukungan minimal sekitar 35.000 jiwa,” kata Toar Palilingan.
PDI Perjuangan Dapat Mengusung Calon Tanpa Koalisi
Untuk kota Manado, diprediksi berdasarkan hasil pemilu 2019, hanya PDI Perjuangan satu-satunya partai di Kota Manado yang dapat mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Manado tanpa koalisi.
PDIP diprediksi akan memperoleh 10 kursi di DPRD Kota Manado atau lebih dari 8 kursi (20% kursi DPRD) sebagai syarat untuk mengusung calon kepala daerah.
Adapun prediksi perolehan kursi partai lain yaitu Demokrat 6 kursi, Nasdem dan Golkar masing-masing 5 kursi, Gerindra dan PAN masing-masing 4 kursi, Perindo 2 kursi, PKS 2 kursi, Hanura 1 kursi dan PSI 1 kursi.
Berdasarkan prediksi perolehan tersebut, selain PDIP maka partai Demokrat, Nasdem, Golkar, Gerindra, PAN dan partai lain yang memperoleh kursi di DPRD Manado harus mengatur strategi koalisi (gabungan partai) agar dapat mengusung calon.
“Selain PDIP, partai lain harus berkoalisi. Dalam berkoalisi tentu banyak hal yang dibicarakan khususnya terkait siapa yang akan menjadi calon wali kota dan siapa wakilnya,” kata politisi senior, Drs Ruben Saerang.
Ruben Saerang menambahkan, dapat terjadi hingga injury time partai koalisi belum menemukan kata sepakat.
“Bila terjadi salah satu partai koalisi mengundurkan diri sehingga jumlah minimal kursi tidak memenuhi syarat maka bisa saja batal mengusung calon, sementara PDIP karena tanpa koalisi maka tentu lebih diuntungkan. Bahkan sangat mungkin partai lain lebih tertarik bergabung ke PDIP untuk mendukung pencalonan, terlebih PDIP kaderya akan menduduki kursi Ketua DPRD Kota Manado,” jelasnya.
Menurutnya, PDIP partai yang unggul dalam konsolidasi di semua lini.
“Bila dibandingkan dengan parpol lain, PDIP unggul selangkah. Buktinya menang pada Pemilu April lalu, sementara ada partai lain bahkan tidak memiliki saksi di TPS,” tutup Ruben Saerang.
(rds)
Baca juga:
- Soal Calon di Pilkada Manado, Olly Dondokambey Bilang ‘Jangang Ba Paksa’
- PILKADA MANADO: Antara Andrei Angouw, James Sumendap dan Roy Roring
- Pilkada 2020, Ini Visi Luar Biasa Sonya Kembuan Membangun Manado
- Profil Harley Mangindaan, Sosok yang Sederhana dan Merakyat
- PILKADA MANADO: Imba di mana-mana, di mana-mana Imba…
- Ini yang Dilakukan Marthin Tumbelaka Maju Pilkada Manado
- Rio Permana Mandagi Siap Adu Gagasan Bangun Kota Manado
- Profil Dr Taufiq Pasiak Yang Siap Maju Melalui Jalur Perseorangan
—