Berita Utama

Pilkada Ditunda, Ferry Liando: 7 Eselon II Perlu Dipersiapkan

Pilkada Ditunda, Ferry Liando: 7 Eselon II Perlu Dipersiapkan
Ferry Liando.

Manado, BeritaManado.com — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan pada 23 September 2020, berpeluang besar akan dilaksanakan pada 23 September 2021.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Pengamat Politik Sulawesi Utara (Sulut), Dr Ferry Daud Liando saat diwawancarai BeritaManado.com, Kamis (2/4/2020).

“Dari ketiga opsi yang ditawarkan, yakni Desember 2020, Maret 2021 kemungkinan opsi 23 September 2021 merupakan opsi yang paling rasional,” kata Dr Ferry Daud Liando.

Jika demikian, lanjut Dr Ferry Daud Liando maka yang perlu dipersiapkan saat ini adalah siapa penjabat kepala daerah yang akan ditempatkan di tujuh daerah dimana akhiri masa jabatan (amj) kepala daerahnya berakhir sebelum pencoblosan.

Lima diantaranya akan berakhir sampai 17 Februari 2021 mendatang.

“Akhir masa jabatan kepala daerah yang akan digelar pilkada serentak pada (17/2/2021) yakni Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara (Minut),Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Boltim, Kabupaten Bolsel, dan Kota Bitung berakhir masa jabatan 30 Maret 2021, sedangkan Kota Manado berakhir masa jabatan 9 Mei 2021,” ujar Ferry Liando.

Ketua Minat Tata Kelola Pemilu Pascasarjana Univesitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado ini juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 201 Undang-undang (UU) Pilkada, penjabat merupakan pejabat pengganti bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis.

“Penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi,” jelasnya.

Gubernur saat ini, lanjut Liando menuturkan, sudah harus mempersiapkan pejabat yang berasal dari eselon dua Pemerintah Provinsi (Pemprov), sebab kewenangan pejabat-penjabat kepala daerah cukup besar.

“Dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di aturan tersebut juga disebutkan, para pengganti kepala daerah sementara bisa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menetapkan kebijakan, serta mengangkat atau memberhentikan pejabat sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ferry Liando lanjut menuturkan jabatan Gubernur akan berakhir pada 16 Juni 6 2021, dan yang menjadi penjabatanya berasal dari pejabat pusat.

“Namun, jika pencoblosan akhirnya dilaksanakan pada Desember 2020 maka proses pengisian atau penggantian kepala daerah berjalan seperti biasa,” tandasnya.

(Hardinan Sangkoy)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara