
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh meminta seluruh PNS Pemkot Bitung wajib menciptakan keamanan, ketentraman dan kedamaian ditengah-tengah masyarakat saat berlangsungnya Pilkada. Ia mengharapkan PNS harus netral.
“Jangan terlibat dalam urusan Pilkada, apalagi turut menjadi tim sukses pada pasangan calon,” kata Sondakh, Kamis (20/8/2015).
Ia juga melarang PNS menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah. Itu sesuai Edaran Mendagri Nomor 270/4211/SJ Tanggal 4 Agustus 2015 tentang Netralitasi PNS dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah daerah dalam masa kampanye pemilihan kepala daerah.
Selain itu kata dia, himbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, sehubungan dengan Pilkada serentak taggal 9 Desember 2015 nanti, PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan Parpol. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajemen PNS yang menganut azas netralitas, yakni untuk menciptkan pegawai yang profesional dan berkinerja, sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 2014.
Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, menyatakan, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan PNS, anggota Kepolisian RI dan anggota TNI dan Kades atau lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN tidak melakukan tindakan yang menguntungkan dan/atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.(*/abinenobm)
