Bitung – KPU Kota Bitung sementara melakukan proses verifikasi faktual tingkat PPS terhadap berkas dukungan empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung perseorangan. Namun beredar kabar jika salah satu pasangan yakni pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan telah dinyatakan gugur oleh KPU.
“Dari empat pasangan calon perseorangan, pasangan Lahiya-Purukan yang pertama kali dinyatakan gugur karena menganggap berkas dukungan tak memenuhi syarat,” kata salah satu sumber dari KPU Kota Bitung, Rabu (12/8/2015).
Namun informasi itu dibantah salah satu komisioner KPU Kota Bitung, Selvie Rumampuk yang menyatakan KPU belum menyatakan ada salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung perseorangan yang gugur. Karena proses verifikasi faktual masih sementara berlangsung di tingkat PPS.
“Bagaimana mau dinyatakan gugur kalau proses verifikasi faktual belum selesai dan masih sementara berjalan. Itu tidak benar,” kata Rumampuk.
Rumampuk menyatakan, pihaknya tetap menjalankan proses verifikasi faktual sesuai dengan prosedur. Dan nanti tanggal 24 Agustus baru dinyatakan siapa-siapa pasangan yang lolos verifikasi faktual.
Sementara itu, sesuai hasil verifikasi faktual KPU beberapa waktu lalu menyatakan, pasangan Lahiya-Purukan memasukkan berkas dukungan 22.126 orang, dukungan ganda internal berjumlah 13.778 orang dengan rincian 7.050 nama ditetapkan, dihapus 6.728 nama. Sehingga pasangan Lahiya-Purukan hanya memiliki 15.398 nama yang sah.
Tak hanya itu, KPU juga menyatakan pasangan Lahiya-Purukan memiliki pendukungkesamaan nama, jenis kelamin dan tempat tanggal lahir sebanyak 8 orang dan kesamaan NIK 291 orang. Juga jumlah dukungan ganda antar pasangan calon sebanyak 9.660 nama.(abinenobm)
Bitung – KPU Kota Bitung sementara melakukan proses verifikasi faktual tingkat PPS terhadap berkas dukungan empat pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung perseorangan. Namun beredar kabar jika salah satu pasangan yakni pasangan Ridwan Lahiya-Max Purukan telah dinyatakan gugur oleh KPU.
“Dari empat pasangan calon perseorangan, pasangan Lahiya-Purukan yang pertama kali dinyatakan gugur karena menganggap berkas dukungan tak memenuhi syarat,” kata salah satu sumber dari KPU Kota Bitung, Rabu (12/8/2015).
Namun informasi itu dibantah salah satu komisioner KPU Kota Bitung, Selvie Rumampuk yang menyatakan KPU belum menyatakan ada salah satu pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung perseorangan yang gugur. Karena proses verifikasi faktual masih sementara berlangsung di tingkat PPS.
“Bagaimana mau dinyatakan gugur kalau proses verifikasi faktual belum selesai dan masih sementara berjalan. Itu tidak benar,” kata Rumampuk.
Rumampuk menyatakan, pihaknya tetap menjalankan proses verifikasi faktual sesuai dengan prosedur. Dan nanti tanggal 24 Agustus baru dinyatakan siapa-siapa pasangan yang lolos verifikasi faktual.
Sementara itu, sesuai hasil verifikasi faktual KPU beberapa waktu lalu menyatakan, pasangan Lahiya-Purukan memasukkan berkas dukungan 22.126 orang, dukungan ganda internal berjumlah 13.778 orang dengan rincian 7.050 nama ditetapkan, dihapus 6.728 nama. Sehingga pasangan Lahiya-Purukan hanya memiliki 15.398 nama yang sah.
Tak hanya itu, KPU juga menyatakan pasangan Lahiya-Purukan memiliki pendukungkesamaan nama, jenis kelamin dan tempat tanggal lahir sebanyak 8 orang dan kesamaan NIK 291 orang. Juga jumlah dukungan ganda antar pasangan calon sebanyak 9.660 nama.(abinenobm)