Tondano – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap tiga tahun 2018 mendatang kemungkinan besar tanpa peraonil KPU Minahasa. Pasalnya, terhitung 26 Juni 2018, Meidy Tinangon dan Komisioner KPU Minahasa lainnya akan habis masa jabatan.
Meski demikian Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon tidak mau menjadikan hal tersebut sebagai beban yang dapat menghambat kinerjanya. Untuk kemungkinan adanya perpanjangan masa jabatan, itu diserahkan kepada KPU Pusat.
“Yang terpenting sisa masa jabatan ini yaitu bagaimana mengupayakan kinerja sebaik mungkin untuk mensukseskan agenda-agenda KPU Minahasa kedepan termasuk Pilkada 2018 nanti,” ungkap Tinangon. (frangkiwullur)
Berita Terbaru
-
PDK Kosgoro 1957 Sulut Buka Puasa Bersama Umat Muslim, Begini Kata J Philips Makarawung
Selasa, 19 Maret 2024, 20:23
-
Daftar Segera! Dapatkan Telur Paskah Gratis dari itCenter Manado
Selasa, 19 Maret 2024, 18:04
-
Seminar di FEB Unsrat, Ini Kata Berty Sompie Soal Pertumbuhan Ekonomi Sulut
Selasa, 19 Maret 2024, 17:58
-
Usai Daftar di Gerindra, Imba Bidik Golkar dan Demokrat
Selasa, 19 Maret 2024, 17:44
-
Steven Kandouw: Puasa dengan Hikmat, Pantaskan Diri Jadi Pemenang
Selasa, 19 Maret 2024, 17:25
-
Franky Wongkar Siap Maju Lagi di Pilkada Minsel 2024, Ini Syarat Jadi Pasangannya
Selasa, 19 Maret 2024, 17:06
-
Hasil Kolaborasi, Indosat Hadirkan Pelatihan Digital Bertaraf Internasional Pertama di Wilayah Terluar Indonesia
Selasa, 19 Maret 2024, 16:29
-
Terkait Laporan Oknum Dosen, Rektor Unsrat: Sudah Diperiksa Inspektorat, Tak Ada Masalah
Selasa, 19 Maret 2024, 16:07
-
Netralitas Jokowi di Pilpres 2024 Disoal Komite PBB, Airlangga Ketum Golkar Sebut Nama Penting
Selasa, 19 Maret 2024, 15:26