Herwyn Malonda (baju hitam) di pelatihan pengawasan Pilkada di Swissbelhotel Maleosan akhir pekan lalu
Manado – Netralitas PNS diuji pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015. Dijelaskan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, PNS terlibat pada kampanye pasangan calon dapat diproses sesuai aturan kepegawaian.
“Ada Undang-undang ASN. Sanksi berat bagi PNS yang terlibat aktifitas pasangan calon termasuk kampanye bahkan bisa sampai pemecatan,” ujar Herwyn Malonda.
Ditambahkan Malonda, ada perbedaan aturan Pileg dan Pilkada bagi PNS.
“Pemilu legislatif lalu PNS boleh hadir kampanye tapi diluar jam kerja dan tidak menggunakan seragam. Tapi di Pilkada PNS tidak boleh hadir,” jelas Malonda. (jerrypalohoon)
Herwyn Malonda (baju hitam) di pelatihan pengawasan Pilkada di Swissbelhotel Maleosan akhir pekan lalu
Manado – Netralitas PNS diuji pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015. Dijelaskan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, PNS terlibat pada kampanye pasangan calon dapat diproses sesuai aturan kepegawaian.
“Ada Undang-undang ASN. Sanksi berat bagi PNS yang terlibat aktifitas pasangan calon termasuk kampanye bahkan bisa sampai pemecatan,” ujar Herwyn Malonda.
Ditambahkan Malonda, ada perbedaan aturan Pileg dan Pilkada bagi PNS.
“Pemilu legislatif lalu PNS boleh hadir kampanye tapi diluar jam kerja dan tidak menggunakan seragam. Tapi di Pilkada PNS tidak boleh hadir,” jelas Malonda. (jerrypalohoon)