Ratahan, BeritaManado.com – Calon hukum tua yang bakal mengikuti Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tidak mengikat hanya untuk warga di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) saja.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Boy Akay melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Franky Batubuaya, masalah domisili bukan hal yang wajib dalam pilhut di Mitra kali ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019.
“Jadi warga dari luar Mitra, bahkan dari luar Sulut juga bisa mencalonkan diri dalam pilhut, asalkan memiliki identitas sebagai warga negara,” ungkap Batubuaya, disela-sela kegiatan pembekalan panitia dan pengawas pilhut.
Dengan demikian, ketentuan ini membuka peluang warga dari luar Kabupaten Mitra untuk turut serta dalam Pilhut kali ini, selama mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Artinya meskipun orang dari luar daerah bisa ikut mendaftar. Terkait batasan usia hanya minimalnya saja, yakni 25 Tahun. Untuk batas maksimal tidak ditentukan, asalkan sehat jasmani dan rohani,” pungkasnya.
Sementara itu beberapa ketentuan lain terkait syarat pencalonan hukum, yakni masa jabatan hanya dibatasi 3 kali. Begitu juga bagi para perangkat desa maupun BPD yang ingin mencalonkan diri, harus sudah mengundurkan diri terhitung 1 Januari 2019.
Adapun pelaksanaan Pilhut serentak di Kabupaten Mitra akan digelar di 100 desa pada 20 September 2019 nanti. Sementara untuk pendaftaran bakal calon bakal dibuka pada 29 hingga 31 September 2019.
(jenly wenur)