Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Pierre Makisanti menyoroti pemberian remunerasi di Rumah Sakit Prof Kandou.
Hal itu diungkapkan Pierre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut bersama para Direktur Rumah Sakit Prof Kandou.
Menurut Pierre, perlunya penjelasan terkait dengan remunerasi tersebut berdasarkan aspirasi yang diterima dari masyarakat bahwa, pemberian remunerasi atau insentif tidak sesuai dengan aturan dan tidak transparan.
“Bisakah memberikan satu simulasi tentang pemberian remunerasi ini dan regulasi yang digunakan dalam pemberian remunerasi ini,” sorot Pierre Senin, (16/12/2024) pada RDP Komisi IV DPRD Sulut.
“Ini merupakan aspirasi dari masyarakat,” sambung Pierre.
Lanjut Pierre, pada prinsipnya ketika qt sudah duduk bersama ini merupakan suatu wujud perhatian serta kecintaan torang samua utk RSUP kandou di dalamnya dokter-dokter, pegawai, perawat-perawat serta pasien-pasien yang dirawat agar lebih baik kedepannya .
“Sistem administrasi di perbaiki, ke depan jangan ada lagi remunerasi tenaga kesehatan yang pending pembayarannya dan kalau bisa remunerasi ini dinaikkan sesuai dengan aturan yang ada. Namun harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan nakes serta fasilitas umum di rumah sakit RSUP,” jelas Pierre.
Disamping itu juga Direktur Pendidikan dan Penelitian Rumah Sakit Prof Kandou Suwardi Idrak Luneo menjelaskan bahwa diatur oleh tiga Direktorat yakni Direktur ESDM yang menyesuaikan regulasi, berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 335 tahun 2024, kemudian tata kelolah remunerasi melalui keputusan menteri kesehatan, keputusan Direktur jenderal pelayanan tentang petunjuk teknis.
“Jadi kami yang mengaturnya melalui satu keputusan direktur dan ditetapkan bahwa, remunerasi itu terdiri dari gaji dan insentif. Khusus pembayaran dokter dan tenaga kesehatan itu dibayar berdasarkan kinerja,”jelas Suwardi.
Lanjutnya, setelah ditetapkan itu kemudian lanjut ke Direktur Operasional, yang mengatur sebagai penanggung jawab, SIM RS di dalam sistem.
“Remunerasi itu harus masuk dalam sistem sesuai dengan PPI direktur umum bahwa, remunerasi itu harus ada di dalam sistem,” tuturnya.
(Erdysep Dirangga)