Manado, BeritaManado.com — Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 31 tahun 2020 tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto tertanggal 6 Mei 2020 itu menyatakan bahwa akan ada penerbangan kembali untuk orang dengan kebutuhan khusus.
Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kumendong mengatakan di dalam SE, ketentuan keberangkatan sangat ketat.
“Operasional penerbangan harus tetap mematuhi aturan yang ditetapkan gugus tugas. Dan juga pembelian tiket hanya di kantor pusat dan cabang tidak bisa dibeli di bandara. Serta wajib memastikan calon penumpang sesuai persyaratan sebelum membeli tiket, serta persyaratan lainnya,” ujar Jemmy Kumendong, Kamis (7/5/2020), saat jumpa pers melalui video conference.
Ia melanjutkan, Dinas Perhubungan Provinsi Sulut telah menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan bersama Angkasa Pura dan Polsek Bandara, terkait hal teknis sesuai edaran tersebut pada operasional bandara, Kamis (7/5/2020) siang tadi.
“Hal teknis seperti saat check in calon penumpang wajib membawa bukti surat keterangan rapid test dari rumah sakit, dinkes atau klinik. lalu ada verifikasi dari petugas dan staf bandara. Jika ASN wajib membawa surat tugas dari kantor dan kelurahan, serta ada pemeriksaan suhu tubuh, petugas dan crew menggunakan APD, serta penerapan physical distancing. Untuk Polsek Bandara menyiapkan anggota mengawasi jalannya hal tersebut,” ujar Jemmy.
Berikut beberapa persyaratan bagi maskapai, sesuai SE No. 31 tahun 2020:
- Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gugus Tugas dimaksud.
- Pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan tidak di Bandar Udara.
- Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan Surat Edaran dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
- Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi COVID-19.
- Pelaksanaan penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal pada wilayah Jabodetabek, hanya dilayani di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan akan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan.
- Menerapkan ketentuan Tarif Batas Atas sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
- Personil penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil Tes COVID-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.
- Melaksanakan kegiatan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
(Dedy Dagomes)