
Manado – Terkait diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Manado nomor 47 tahun 2014, tentang harga angkutan kota (Angkot), pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 2000 rupiah, oleh DPRD Kota Manado dituding belum sah dilaksanakan.
Pasalnya, Perwako tersebut diduga belum ditandatangani oleh Wali Kota Manado Vicky Lumentut, namun sudah disosialisasikan ke masyarakat.
Parahnya lagi, tarif Angkot yang baru dengan besaran bervariasi yang diantaranya 3.800 rupiah untuk masyarakat dan 3.500 rupiah dikhususkan bagi siswa dan mahasiswa.
“Apakah Perwako itu sudah ditandatangani oleh Wali Kota? Yang kami ketahui, kenaikan harga BBM pada malam tadi, saat Wali Kota sedang berada di luar daerah,” ujar Syarifudin Saafa, personil DPRD Manado ini kepada Beritamanado.com.
Pernyataan yang sama diungkapkan Nur Rasyid Abdulrahman, legislator Manado. Menurutnya, pemerintah kota seharusnya melibatkan lembaga DPRD Kota Manado sebagai perwakilan dari masyarakat dalam penetapan kenaikan harga Angkot.
“Kami disini merupakan represensi dari masyarakat Kota Manado. Jadi, penyusunan Perwako itu harusnya melibatkan anggota dewan, bukan hanya Organda. Sangat disayangkan jika Perwako itu dibuat tanpa sepengetahuan dewan. Perlu diingat, dampak kenaikan tarif angkot bukan hanya dirasakan para sopir, tapi masyarakat yang merasakan dampaknya,” tegas Katune, politisi PKS itu.
Ia pun berpendapat, seharusnya kenaikkan harga Angkot dengan mengacu Perwako, perlu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
“Harusnya sosialisasi dulu, bukan langsung diterapkan. Dari laporan masyarakat, katanya harga Angkot sudah dinaikkan. Ini sangat disayangkan,” pungkasnya. (leriandokambey)
