TOMOHON – Di awal tahun 2012 ini, Pemkot Tomohon mulai menerapkan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi PNS yang malas ngantor tanpa alasan yang jelas. Oleh sebab itu, Perwako nomor 1 tahun 2012 yang menjadi acuan pemotongan TTP tersebut akan segera disosialisasikan di seluruh SKPD di jajaran pemkot Tomohon.
Demikian diungkapkan Sekkot Drs Arnold Poli SH MAP dalam apel sore yang diikuti para PNS di lingkup Setdakot Tomohon Rabu 4 Januari 2012. “Tidak ikut apel pagi dan sore TTP dipotong 3 persen, tak ikut rapat dinas dipotong 10 persen dan tak ikut apel perdana dipotong 25 persen,” ungkap Poli.
Kesempatan tersebut Poli juga menyentil soal SKPD yang mengaku kekurangan tenaga akan tetapi pegawai di SKPD tersebut tak menunjukkan disiplin yang baik. “Bilang kurang tenaga, mar baru jam 9 atau 10 so nda ada pegawai. Lain lagi datang terlambat pulang cepat. Dan yang seperti ini akan diberikan hukuman, salah satunya lewat pengurangan TTP. Dan kalau lebih dari itu akan diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010. Salah satunya kalau dalam 60 hari absen tanpa ada kabar maka akan dipecat,” pungkasnya. (iker)
TOMOHON – Di awal tahun 2012 ini, Pemkot Tomohon mulai menerapkan pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi PNS yang malas ngantor tanpa alasan yang jelas. Oleh sebab itu, Perwako nomor 1 tahun 2012 yang menjadi acuan pemotongan TTP tersebut akan segera disosialisasikan di seluruh SKPD di jajaran pemkot Tomohon.
Demikian diungkapkan Sekkot Drs Arnold Poli SH MAP dalam apel sore yang diikuti para PNS di lingkup Setdakot Tomohon Rabu 4 Januari 2012. “Tidak ikut apel pagi dan sore TTP dipotong 3 persen, tak ikut rapat dinas dipotong 10 persen dan tak ikut apel perdana dipotong 25 persen,” ungkap Poli.
Kesempatan tersebut Poli juga menyentil soal SKPD yang mengaku kekurangan tenaga akan tetapi pegawai di SKPD tersebut tak menunjukkan disiplin yang baik. “Bilang kurang tenaga, mar baru jam 9 atau 10 so nda ada pegawai. Lain lagi datang terlambat pulang cepat. Dan yang seperti ini akan diberikan hukuman, salah satunya lewat pengurangan TTP. Dan kalau lebih dari itu akan diberikan sanksi sesuai PP 53 tahun 2010. Salah satunya kalau dalam 60 hari absen tanpa ada kabar maka akan dipecat,” pungkasnya. (iker)