Manado, BeritaManado.com – Jumat, 22 Juni 2018, Pemkab. Kepulauan Sitaro, resmi melaksanakan konsultasi Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah sebagaimana arahan Permendagri 86 tahun 2017.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinai Sulut melalui Kabid Pengendalian dan Evaluasi memberi apresiasi kepada pemerintah Kab. Kep. Sitaro atas penyusunan Rancangan Awal Perubahan RPJPD.
Lebih lanjut, Pemkab Sitaro yang dipimpin langsung Pj. Sekretaris Daerah, Drs. Herry Bogar, M.M, menyatakan rasa terima kasih kepada Pemprov Sulut atas kesediaan menyelenggarakan konsultasi terhadap perubahan RPJPD Tahun 2008-2028.
“Terima kasih untuk kesediaan Pemprov. Sulut atas penyelenggaraan Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028. Ini merupakan salah satu bagian penting sebagaimana mekanisme yang diamanatkan dalam permendagri 86 tahun 2017,” jelas Herry Bogar.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappelitbangda Kab. Kep. Sitaro, Dr. Agus T. Poputra, S.E., M.A., Ak, memaparkan substansi yang termuat dalam Perubahan RPJPD.
“Beberapa hal mendasar yang mengalami perubahan diantaranya perubahan sitematika dokumen RPJPD, kurun waktu serta visi dan misi,” jelas Kepala Bappelitbangda, Agus Poputra.
Ditambahkan pula, bahwa Perubahan RPJPD telah mengintegrasikan indikator yang tertuang dalam Permendagri 86 Tahun 2017.
“Pengintegrasian indikator dari Permendagri 86 tahun 2017 ke dalam dokumen Perubahan RPJPD adalah upaya konkrit pemerintah daerah dalam menjamin bahwa arahan pembangunan daerah selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional,” tandas Kepala Bappelitbangda.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula unsur pimpinan dan anggota DPRD Kab. Kep. Sitaro.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kab. Kep. Sitaro, Juana Tumbio, menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal proses penyusunan Perubahan RPJPD.
“Masukan dan saran yang disampaikan oleh tim dari Provinsi Sulut akan kami perhatikan ketika akan masuk dalam pembahasan Ranperda Perubahan RPJPD tahun 2008-2028,” jelas wakil Ketua DPRD Juana Tumbio.
Pelaksanaan konsultasi Perubahan RPJPD dihadiri oleh tenaga ahli dari provinsi Sulut, Bappeda provinsi Sulut dan perangkat daerah, sekretaris daerah, Asisten Administrasi Umum serta perangkat daerah Kab. Kep. Sitaro yang terkait langsung dalam penyusunan Perubahan RPJPD, serta pimpinan dan anggota DPRD Kab. Kep. Sitaro.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Jumat, 22 Juni 2018, Pemkab. Kepulauan Sitaro, resmi melaksanakan konsultasi Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah sebagaimana arahan Permendagri 86 tahun 2017.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Provinai Sulut melalui Kabid Pengendalian dan Evaluasi memberi apresiasi kepada pemerintah Kab. Kep. Sitaro atas penyusunan Rancangan Awal Perubahan RPJPD.
Lebih lanjut, Pemkab Sitaro yang dipimpin langsung Pj. Sekretaris Daerah, Drs. Herry Bogar, M.M, menyatakan rasa terima kasih kepada Pemprov Sulut atas kesediaan menyelenggarakan konsultasi terhadap perubahan RPJPD Tahun 2008-2028.
“Terima kasih untuk kesediaan Pemprov. Sulut atas penyelenggaraan Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJPD Tahun 2008-2028. Ini merupakan salah satu bagian penting sebagaimana mekanisme yang diamanatkan dalam permendagri 86 tahun 2017,” jelas Herry Bogar.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappelitbangda Kab. Kep. Sitaro, Dr. Agus T. Poputra, S.E., M.A., Ak, memaparkan substansi yang termuat dalam Perubahan RPJPD.
“Beberapa hal mendasar yang mengalami perubahan diantaranya perubahan sitematika dokumen RPJPD, kurun waktu serta visi dan misi,” jelas Kepala Bappelitbangda, Agus Poputra.
Ditambahkan pula, bahwa Perubahan RPJPD telah mengintegrasikan indikator yang tertuang dalam Permendagri 86 Tahun 2017.
“Pengintegrasian indikator dari Permendagri 86 tahun 2017 ke dalam dokumen Perubahan RPJPD adalah upaya konkrit pemerintah daerah dalam menjamin bahwa arahan pembangunan daerah selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional,” tandas Kepala Bappelitbangda.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula unsur pimpinan dan anggota DPRD Kab. Kep. Sitaro.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kab. Kep. Sitaro, Juana Tumbio, menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal proses penyusunan Perubahan RPJPD.
“Masukan dan saran yang disampaikan oleh tim dari Provinsi Sulut akan kami perhatikan ketika akan masuk dalam pembahasan Ranperda Perubahan RPJPD tahun 2008-2028,” jelas wakil Ketua DPRD Juana Tumbio.
Pelaksanaan konsultasi Perubahan RPJPD dihadiri oleh tenaga ahli dari provinsi Sulut, Bappeda provinsi Sulut dan perangkat daerah, sekretaris daerah, Asisten Administrasi Umum serta perangkat daerah Kab. Kep. Sitaro yang terkait langsung dalam penyusunan Perubahan RPJPD, serta pimpinan dan anggota DPRD Kab. Kep. Sitaro.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)