Amurang, BeritaManado — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mulai action menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, pada Kamis (1/2/2019).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penindakan Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan di sela-sela penertiban.
“Dalam hal ini, pihak PolPP, pihak Perhubungan, pihak Kesbangpol yang tergabung di dalam tim terpadu penertiban APK melakukan aksi penertiban,” kata Franny Sengkey.
Dijelaskannya, penertiban ini merupakan langkah paling terakhir setelah kita melakukan langkah-langkah administratif sebelumnya.
“Pertama menyurati KPU memberitahukan Partai Politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran pemasangan APK. Kemudian kami menyurati Parpol untuk menyampaikan bahwa APK-APK banyak yang dipasang di kawasan-kawasan terlarang,” tukas Franny Sengkey.
Dirinya mengatakan bahwa aksi ini merupakan aksi yang paling terakhir yang merupakan eksekusi pertama penertiban, tapi dilakukan secara persuasif.
“Jadi ketika kami melakukan penertiban, kalau ada yang ambil APK, kami buat berita acara. Dan ketika barang bukti yang kami bawa di sini, kami akan menghubungi Parpol, agar supaya Parpol mengambil kembali APK yang kami sita yang dipasang di tempat yang dilarang,” jelas Franny Sengkey.
Dalam melakukan penertiban, Bawaslu Minsel membagi 2 tim. Tim 1 dari Sinonsayang, tim 2 dari Munte.
“Pada hari ini, penertiban baru dilaksanakan di Kecamatan Tumpaan, Sinonsayang, Tenga dan sebagian Kecamatan Amurang Barat. Nanti minggu depan, kami akan melakukan penertiban lanjutan,” tambah Franny Sengkey.
Bawaslu Minsel berharap, teman-teman Parpol itu merapikan sendiri APK, supaya saat dilakukan penertibam tidak ditemukan APK yang dipasang di tempat-tempat terlarang.
(TamuraWatung)