
Manado, BeritaManado.com — Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disebut turut berdampak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi yang telah menjaminkan gajinya untuk pengajuan kredit.
Terkait hal tersebut, secara resmi, Bank SulutGo (BSG) telah menerima permohonan keringanan kredit untuk ASN ke BSG dari kepala daerah di Sulawesi Utara.
Perihal perbankan, khususnya kredit seperti yang dimaksudkan, BSG harus mengikuti aturan yang tertata dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sehingga jawaban atas permohonan keringanan kredit harus mengacu pada aturan tersebut.
Direktur Utama (Dirut) BSG Jeffry Dendeng usai mengikuti rapat pembahasan bersama Pansus LKPJ pada Jumat (24/4/2020) di Kantor DPRD Sulut mengungkapkan, BSG juga ingin membantu semua elemen masyarakat termasuk ASN dalam menghadapi dampak ekonomi akibat COVID-19 dan mencari jalan keluar terbaik.
Tetapi BSG juga harus patuh pada aturan yang tidak menyertakan ASN dalam penundaan kredit.
“Penundaan kredit bagi ASN tidak tertata dalam POJK. Itu sudah jelas dalam penyampaian OJK tentang penanganan dampak ekonomi dalam menghadapi COVID-19 sehingga tidak ada payung hukum untuk melakukan itu,” jelas Jeffry Dendeng.
Lanjutnya, jika BSG bersikukuh mengiyakan permohonan keringanan kredit bagi ASN, maka BSG juga akan berhadapan dengan banyak risiko, diantaranya ancaman kerugian karena jika BSG merugi maka akan kehilangan kepercayaan nasabah yang dapat mengakibatkan penarikan dana nasabah.
Diketahui saat ini, Dana Pihak Ketiga (DPK) BSG terdiri dari 75 % dana masyarakat dan 25 % dana Pemerintah Daerah sehingga jika dilakukan simulasi, maka kerugian ratusan miliar menjadi resikonya.
Berdasarkan banyak faktor tersebut, maka BSG tidak bisa mengiyakan permohonan Pemerintah Daerah.
“Simulasi kami, BSG akan mengalami kerugian ratusan miliar, berdampak dan terancam merugi,” kata Jeffry Dendeng.
(sri surya)
