Hukum dan Kriminalitas

Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Mardani Maming Tidak Berdasar

“Kami tentunya akan mengajukan pandangan kami secara resmi kepada majelis hakim yang mengadili dalam persidangan peninjauan kembali (PK) sebagai sahat peradilan atau Amicus Curae,” lanjut Fahmi.

Langkah ini tentunya sebagai bentuk upaya Permahi dalam mengawal jalannya sistem peradilan yang bersih, profesional yang sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara