Bitung, Beritamanado.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Sengketa (SIPS).
Bimtek itu digelar Bawaslu Sulut dalam rangka Peningkatan SDM Khususnya Penerapan SIPS Menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sulut yang digelar dari tanggal 12 sampai 14 Maret 2020.
Acara SIPS ini diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut dan dari Bawaslu Kota Bitung diikuti Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok dan Zulkifli Densi serta staff sebagai operator.
Menurut Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, kegiatan Bimtek dalam rangka memperkuat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerapkan SIPS, khususnya bagi operator.
“Ini penting sebagai upaya memperkenalkan SIPS ke publik, sehingga perlu penguatan dan pemantapan secara internal terhadap SIPS ini,” kata Herwyn, Minggu (15/03/2020).
Dirinya mengatakan, dalam Bimtek hadir Anggota Bawaslu RI dan tim SIPS sebagai bentuk upaya jajaran Bawaslu mengetahui proses dalam penerapan SIPS.
Komisioner Divisi Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu mengingatkan pentingnya SDM yang bertindak sebagai operator, untuk menguasai aplikasi SIPS.
Hal itu agar penyelesaian sengketa tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara memperjualbelikan perkara yang ada.
“SDM Bawaslu tidak boleh ada yang tidak bisa dalam mengoperasikan SIPS. Operator SIPS harus dikelola oleh admin khusus, baik itu dari divisi SDM ataupun penyelesaian sengketa,” katanya.
Terpisah, Zulkifli mengatakan siap menerapkan Aplikasi SIPS Pilkada 2020 di Kota Bitung yakni peserta Pilkada, baik melalui jalur Parpol atau perseorangan dalam melakukan permohonan sengketa tidak harus datang ke kantor Bawaslu, cukup melalui SIPS ini.
“Sengketa yang bisa dilaporkan melalui aplikasi SIPS ini, antara lain dianulirnya persyaratan pasangan calon (paslon) oleh KPU yang dituangkan dalam surat keputusan, sengketa zona kampanye, dan sengketa daftar pemilih serta sengketa lainnya di luar sengketa hasil,” kata Zulkifli.
Lewat aplikasi itu kata dia, laporan melalui SIPS juga bisa terus dipantau perkembangannya oleh pelapor tanpa harus mendatangi Sekretariat Bawaslu Kota Bitung.
“Aplikasi ini sangat memudahkan bagi masyarakat untuk ikut bersama-sama memantau proses Pilkada serentak dan kami harapkan betul-betul dimanfaatkan masyarakat,” katanya.
(abinenobm)