Ratahan – Berdasarakan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menerangkan dalam Bab I pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
Lantas, bagaimana dengan pernihakan dibawah umur di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang semakin memprihatinkan? Benarkah tujuan dari perkawinan ini sudah sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam undang-undang perkawinan diatas? Memang sulit untuk memahami hal itu karena banyaknya tipe dan penyebab perkawinan di bawah umur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra mendesak pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Mitra untuk mencari solusi guna menekan angka perkawinan dibawah umur tersebut.
“Kebanyakan baru sebatas diberkati di geraja dan belum melakukan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mitra. Ini dikarenakan faktor usia yang belum memenuhi syarat. Padahal diantara mereka rata-rata sudah memiliki satu atau dua orang anak,” ungkap personil DPRD Mitra Pdt Sonny Mandagi STh.
Akan hal ini, Bupati James Sumendap SH memerintahkan instansi terkait menindaklanjuti persoalan itu. “Memang tidak gampang, namun demikian sebagai pemerintah tentu akan berusaha untuk melakukan pencegahan angka perkawinan dibawah umur di daerah ini,” kata Sumendap.
Sesuai amanat UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada Bab II syarat-syarat perkawinan pasal 7 ayat 1 dan 2 menegaskan, pasal 1, perkawinan hanya diijinkan bila pria mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun, pasal 2, dalam hal penyimpangan dalam ayat 1 pasal ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pria dan wanita. (rulandsandag)
Ratahan – Berdasarakan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, menerangkan dalam Bab I pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.
Lantas, bagaimana dengan pernihakan dibawah umur di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang semakin memprihatinkan? Benarkah tujuan dari perkawinan ini sudah sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam undang-undang perkawinan diatas? Memang sulit untuk memahami hal itu karena banyaknya tipe dan penyebab perkawinan di bawah umur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra mendesak pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Mitra untuk mencari solusi guna menekan angka perkawinan dibawah umur tersebut.
“Kebanyakan baru sebatas diberkati di geraja dan belum melakukan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mitra. Ini dikarenakan faktor usia yang belum memenuhi syarat. Padahal diantara mereka rata-rata sudah memiliki satu atau dua orang anak,” ungkap personil DPRD Mitra Pdt Sonny Mandagi STh.
Akan hal ini, Bupati James Sumendap SH memerintahkan instansi terkait menindaklanjuti persoalan itu. “Memang tidak gampang, namun demikian sebagai pemerintah tentu akan berusaha untuk melakukan pencegahan angka perkawinan dibawah umur di daerah ini,” kata Sumendap.
Sesuai amanat UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada Bab II syarat-syarat perkawinan pasal 7 ayat 1 dan 2 menegaskan, pasal 1, perkawinan hanya diijinkan bila pria mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun, pasal 2, dalam hal penyimpangan dalam ayat 1 pasal ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pria dan wanita. (rulandsandag)