Kota Manado

Pergeseran Anggaran Pilkada Manado Perlu Perwako

Toar Palilingan
Toar Palilingan

Manado – Salah satu pengamat politik dan hukum Provinsi Sulut, Toar Palilingan menyerukan bahwa, pergeseran APBD untuk alokasi anggaran Pilkada Manado harus berlandaskan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006.

“Untuk pergeseran anggaran sangat sederhana karena payung hukumnya sangat jelas di Permendagri 13 tahun 2006. Pembahasannya hanya dapat dilakukan atas persetujuan TAPD dalam hal ini Sekda jika pergeseran antara SKPD. Tapi kalau hanya sebatas pergeseran antar program, hanya sepengetahuan sampai di BPK-BMD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah). Dan nantinya Walikota perlu mengeluarkan Perwako,” kata Toar.

Akademisi Unsrat ini menambahkan, khususnya hibah untuk Pilkada Manado, pemerintah kota tidak perlu khawatir untuk bertanggungjawab atas pengelolaan dana hibah tersebut. Karena untuk mempertanggungjawabkan dana hibah tersbut menjadi kewenangan penerima hibah yakni KPU Manado.

“Untuk dana hibah Pilkada ini, bukan pemerintah kota yang akan mempertanggungjawabkannya. Melainkan KPU Manado sebagai penerima hibah. Karena pelaporan atas pemanfaatan hibah bersifat otonom yang dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah tersebut,” ujarnya.

Toar pun berpendapat, untuk mendapatkan kejelasan terkait peruntukan dana hibah tersebut, KPU Manado harusnya menjabarkan perencanaan pemanfaatan sisa anggaran 2,6 miliar yang saat ini merupakan anggaran untuk penyelesaian sengketa Pilkada Manado jika telah terlaksana pada 9 Desember lalu.

“Dana sisa di KPU sekarang itukan diperuntukan untuk penyelesaian sengketa Pilkada. Tapi, karena terjadi perubahan waktu pelaksanaan Pilkada, maka KPU perlu menyusun kembali perencanaan penggunaan anggaran sisa tersebut. Dan ditambah penjabaran atas anggaran yang diminta. Supaya ketika BPK memeriksa, anggaran tersebut sesuai peruntukan,” imbaunya. (leriandokambey)

Baca juga:

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara