Kota Manado

Perda Sampah Digalakkan Kembali, RICHARD SUALANG: Kenapa Baru Sekarang?

kampanye larangan buang sampah

Manado – Tertanggal 8 Juni hari ini, Pemkot Manado kembali menggalakkan Perda nomor 7 tahun 2006 tentang petunjuk teknis pengelolaan persampahan dan retribusi pelayanan kebersihan.

Dan menariknya, pada sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, mendapatkan sanksi denda dan terberatnya hukuman kurungan badan.

Akan hal itu, langkah Pemkot Manado mendapat sambutan yang luar biasa dari lembaga DPRD Kota Manado, terkait penegakkan kembali Perda yang dapat mendorong terciptanya kota yang bersih dan sehat.

“Sebenarnya harus diterapkan dari dulu. Kenapa baru sekarang? Tapi pada intinya, kami mengapresiasi langkah Pemkot Manado terkait Perda sampah itu,” kata Richard Sualang, saat ditemui BeritaManado.com.

Ia pun menghimbau kepada warga masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan Manado bebas sampah.

“Kami menghimbau agar Perda ini harus didukung semua lapisan masyarakat. Apalagi ada sanksi hukuman kurungan badan,” imbaunya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perda Kota Manado nomor 7 tahun 2016, diatur sejumlah sanksi yang akan diterima siapa saja yang diketahui atau kedapatan membuang sampah sembarangan. Berikut sanksi-sanksinya:

Perda Sampah Digalakkan Kembali, RICHARD SUALANG: Kenapa Baru Sekarang?

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara