Tombariri – Workshop Penyusunan Penataan Struktur dan Tugas Fungsi Kelembagaan Perangkat Daerah yang dibuka pelaksanaannya oleh Bupati Minahasa yang diwakili oleh Asisten III Sekdakab Hetty Rumagit SH pada Minggu 30/ telah berakhir pada Rabu 2/11 siang tadi, setelah ditutup oleh Kaban Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Zeth Kaunang SH.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh perutusan SKPD dan Kecamatan se-Kabupaten Minahasa itu, telah berhasil menghasilkan rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah berdasarkan PP Nomor18 tahun 2016 yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa.
Sementara para Nara Sumber kegiatan ini diantaranya Karo Organisasi Setdaprov Sulut Farly Kotambunan SE, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Johanis Doodoh SH, Kasubag Pembinaan Kabupaten/Kota Biro Organisasi Anita Wongkar SE MSi dan Kabag Ortal Setdakab Minahasa Zeth Kaunang SH.
Dalam laporannya, Kasubag Kelembagaan Bagian Ortal Stenly Umboh SSTP MAP mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat Perangkat Daerah ini berlaku mulai Januari 2017 sedangkan Perbup tentang SOTK harus segera dibentuk dalam waktu yang sudah mepet, berkaitan dengan penganggaran APBD 2017 serta kaitan dengan kinerja dari perangkat daerah yang harus mengupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas ke depan.
Ditambahkan Umboh, susunan organisasi Perangkat Daerah ini harus segera disusun dalam Perbup dalam rangka pengisian jabatan struktural yang rencananya akan dilaksanakan bulan Desember nanti.
“Khusus untuk Struktur Organisasi di lingkup Setdakab Minahasa memiliki 3 Keasisten, 12 Bagian dan 37 Sub Bagian. Dengan adanya struktur baru ini, diharapkan seluruh jajaran akan memiliki kinerja yang maksimal,” jelas Rumagit. (***/frangkiwullur)
Tombariri – Workshop Penyusunan Penataan Struktur dan Tugas Fungsi Kelembagaan Perangkat Daerah yang dibuka pelaksanaannya oleh Bupati Minahasa yang diwakili oleh Asisten III Sekdakab Hetty Rumagit SH pada Minggu 30/ telah berakhir pada Rabu 2/11 siang tadi, setelah ditutup oleh Kaban Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Zeth Kaunang SH.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh perutusan SKPD dan Kecamatan se-Kabupaten Minahasa itu, telah berhasil menghasilkan rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah berdasarkan PP Nomor18 tahun 2016 yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa.
Sementara para Nara Sumber kegiatan ini diantaranya Karo Organisasi Setdaprov Sulut Farly Kotambunan SE, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Johanis Doodoh SH, Kasubag Pembinaan Kabupaten/Kota Biro Organisasi Anita Wongkar SE MSi dan Kabag Ortal Setdakab Minahasa Zeth Kaunang SH.
Dalam laporannya, Kasubag Kelembagaan Bagian Ortal Stenly Umboh SSTP MAP mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting mengingat Perangkat Daerah ini berlaku mulai Januari 2017 sedangkan Perbup tentang SOTK harus segera dibentuk dalam waktu yang sudah mepet, berkaitan dengan penganggaran APBD 2017 serta kaitan dengan kinerja dari perangkat daerah yang harus mengupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas ke depan.
Ditambahkan Umboh, susunan organisasi Perangkat Daerah ini harus segera disusun dalam Perbup dalam rangka pengisian jabatan struktural yang rencananya akan dilaksanakan bulan Desember nanti.
“Khusus untuk Struktur Organisasi di lingkup Setdakab Minahasa memiliki 3 Keasisten, 12 Bagian dan 37 Sub Bagian. Dengan adanya struktur baru ini, diharapkan seluruh jajaran akan memiliki kinerja yang maksimal,” jelas Rumagit. (***/frangkiwullur)