Berita Utama

Penyegelan Gedung POUK Tesalonika saat Ibadah Jumat Agung

Peristiwa persekusi terhadap umat Kristen dilaporkan terjadi saat mereka menjalani rangkaian ibadah suci Jumat Agung yang menjadi bagian dari perayaan Paskah di Tangerang [Suara.com/Istimewa]
Peristiwa persekusi terhadap umat Kristen dilaporkan terjadi saat mereka menjalani rangkaian ibadah suci Jumat Agung yang menjadi bagian dari perayaan Paskah di Tangerang [Suara.com/Istimewa]

Penulis: Tim Redaksi

Peristiwa persekusi terhadap umat Kristen dilaporkan terjadi saat mereka menjalani rangkaian ibadah suci Jumat Agung yang menjadi bagian dari perayaan Paskah.

Mengutip dari akun kabarsejuk, Sabtu (4/4/2026), insiden tersebut terjadi ketika sejumlah aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama sekelompok massa melakukan penyegelan terhadap gedung milik Yayasan POUK Tesalonika.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya menyegel, mereka juga merobohkan plang yayasan di lokasi tersebut.

Tindakan itu diprotes jemaat karena dilakukan saat mereka hendak melaksanakan ibadah Jumat Agung dan rangkaian perayaan Paskah di bangunan yang merupakan milik yayasan.

Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, jemaat menyebut, mereka hanya ingin menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman di tempat yang mereka miliki.

Namun aktivitas keagamaan tersebut justru berujung pada tindakan penyegelan oleh aparat bersama massa yang disebut bersikap intoleran.

Penyegelan Tuai Sorotan atas Polemik Izin Rumah Ibadah dan PBM 2006

Persoalan ini kembali menyoroti polemik aturan pendirian rumah ibadah yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Tahun 2006.

Sejumlah pihak menilai aturan tersebut bersifat restriktif dan kerap menyulitkan kelompok minoritas agama dalam mendapatkan izin pembangunan rumah ibadah.

Alih-alih memfasilitasi kebebasan beragama, regulasi itu dinilai sering menjadi hambatan administratif bagi komunitas minoritas.

Izin PBG Yayasan POUK Tesalonika Menggantung Hampir Tiga Tahun

Dalam kasus Yayasan POUK Tesalonika, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tempat ibadah disebut telah diajukan sejak tahun 2023.

Namun hingga kini izin tersebut belum juga diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

Proses perizinan yang telah berjalan hampir tiga tahun itu disebut masih menggantung tanpa kepastian.

Situasi tersebut membuat jemaat tetap menggunakan bangunan yayasan sebagai tempat beribadah, yang kemudian memicu tindakan penyegelan oleh aparat.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan resmi terkait penyegelan gedung Yayasan POUK Tesalonika maupun polemik perizinan yang terjadi.