Manado, BeritaManado.com — Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Henry Walukow menyoroti penundaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) .
Menutut Henry, hal tersebut tujuannya supaya serentak. Tetapi implementasi di Kabupaten, Kota berbeda.
“Saya melihat, jadi contoh juga di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), ada beberapa desa yang belum diadakan pemilihan, padahal dananya tertata,” ungkap Henry Senin, (12/6/2023) pada Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Sulut.
Lanjut Henry dia tidak tahu apakah ada faktor suka atau tidak suka. Tetapi untuk tahun 2023 dananya tertata namun belum dilaksanakan bahkan mungkin tidak akan dilaksanakan.
“Akhirnya tertunda paling cepat tahun 2025,” beber Henry.
Tak sampai di situ, Henry menyebut bahwa, yang menjabat adalah para pejabat yang banyak belum bisa mengambil program-program secara keseluruhan.
“Kalau kepala Desa pasti punya Visi dan Misi. Kalau penjabat, saya ragu kalau mereka punya Visi dan Misi apa lagi kalau Plt (Pelaksana tugas) paling lama cuma satu tahun,” sorot Henry.
“Program jangka panjang atau program lima tahun apa yang akan mereka jalankan. Ini pastinya yang dirugikan adalah masyarakat” timpalnya lagi.
Henry mengatakan, sudah ada anggaran, maka masyarakat menganggap sudah ada pemilihan kepala Desa, sehingga mulai mengajukan putra terbaik mereka sebagai bakal calon kepala Desa.
Ketika pemilihan ini tidak dilaksanakan, sementara mereka sudah tersosialisasi sebagai salah satu calon, ini kos politik sudah jalan dan mereka sangat dirugikan ketika ini tertunda terus.
“Argo sudah jalan, pemilihan belum jelas kapan. Ini perlu langkah tegas dari PMDD untuk bisa ada penyeragaman di Kabupaten Kota, supaya jangan jadi bola liar di masyarakat,” tegas Henry.
Di samping itu pula, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Provinsi Sulut Jemmy Kumendong menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan Pilkades terdapat satu permasaalahan yang menjadi bahan diskusi bersama kementerian dalam negeri.
“Karena pemilihan kepala Desa itu menjadi kewenangan dari Kabupaten dan Kota, sehingga mereka menganggarkan,” ungkap Jemmy.
Kata Jemmy, tetapi kalau terkait rekomendasi, itu diterbitkan oleh kementerian dalam negeri tepatnya pada Dirjen Bina Pemdes, sementara fungsi PMD itu hanya monitoring penyelenggaraan Pilkades.
Apa bila ada permasaalahan, fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat, bisa melakukan pemeriksaan. Apa bila ada pemeriksaan ketika ada permasaalahan, PMD bisa turun memeriksa hal tersebut.
“Kami menerima surat dari beberapa Kabupaten Kota menyatakan bahwa, untuk tahun 2023 ini, mereka menunda pelaksanaan pemilihan kepala Desa, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban,” jelas Jemmy.
Lanjutnya lagi, terkait kewenangan untuk memberikan peringatan, itu berada pada pengawas keuangan.
“Karena apabila sudah dianggarkan, kan berarti termasuk sebuah pelanggaran ketika kemudian tidak dilaksanakan,” tutupnya.
(Erdysep Dirangga)