Manado – Kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian keuangan republik Indonesia terkait dengan pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan dosen serta pegawai yang ada di Unsrat Manado.
“Secara garis besar pensiun dini yang digagas oleh pemerintah merupakan sebuah langkah yang baik dalam rangka moratorium PNS yang ada di Indonesia,” papar Yusup Wowor salah satu akademisi Fisip Unsrat.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun oleh beritamanado cakupan besaran untuk pensiun dini memiliki kriteria yang ada. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2012 memberikan batasan untuk pensiun dini bagi PNS dengan usia di atas 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.(fiko)