Manado — Adanya tindakan yang tidak bertanggung jawab dari oknum pengusaha TV kabel dan operator telekomunikasi akhirnya harus ditanggapi dengan tegas oleh PT Telkom.
Tindakan yang dimaksud yaitu, menggunakan tiang Telkom sebagai media untuk melekatkan kabel-kabel dan material lainnya.
GM Telkom Witel Sulut Malut Lonely Baringin melalui Pelaksana Operasional Harian (POH) Elly Setyono didampingi Manager Optima Hary Purwanto dan Legal Officer Fahri Handika pun menegaskan, Telkom tidak pernah memberi ijin atau bekerja sama dengan pihak manapun dalam penggunaan tiang atau pole.
Telkom pun menganggap perbuatan ini merupakan tindakan ilegal dan tidak terpuji karena dalam pemakaian atau penggunaan tiang atau pole dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis atau usaha tv kabel lokal dan lain-lain padahal tak berijin.
“Penggunaan atau pemakaian tanpa ijin tersebut menyebabkan gangguan terhadap pelanggan Telkom, seperti tiang bengkok, kabel putus dan tidak ada yang bertanggung jawab,” ujar Elly.
Tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut tentu saja berakibat pada kerugian pihak Telkom dan pelanggannya sehingga Telkom mengambil keputusan untuk segera membersihkan tiang-tiang tersebut demi memaksimalkan pelayanan bagi 7 juta pelanggan Telkom di Indonesia ratusan ribu diantaranya ada di wilayah Sulut Malut.
Terhitung hari ini, Telkom memberi waktu 7×24 jam kepada para pengguna atau pemakai tiang untuk menurunkan atau melepas kabel dan material lain dari tiang atau pole.
“Jika selama 7×24 jam tidak ditanggapi oleh pengusaha tv kabel dan operator telekomunikasi, maka Telkom akan menurunkan atau melepaskan kabel atau material apapun diluar milik Telkom,” tegas Elly.
(sri surya)