Bitung – Tuntutan organisasi buruh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditentang pera pengusaha ikan di Kota Bitung. Pasalnya tuntutan UMP tahun 2014 dari organisasi buruh sebesar Rp3.571.492,- dianggap tidak berimbang dengan usaha perikanan di Kota Bitung.
“Jika UMP sampai Rp3.571.492,- maka jelas kami tak dapat menutupi dana operasional,” kata salah satu pengusaha industri pengalengan ikan terbesar di Kota Bitung, Mr Totong.
Menurutnya, harga ikan dunia tidak sama dengan harga ikan lokal. Meskipun stok atau bahan baku ikan di Kota Bitung melebihi kapasitas namun harga ekspor tak kunjung mengalami kenaikan sehingga dampaknya dirasakan karyawan.
“Jadi dapatlah dibayangkan jika UMP harus dinaikkan, bisa-bisa kami harus mengurangi karyawan agar tetap bisa beroperasi,” katanya.
Hal senada juga dikatakan Inday salah satu pengusaha kapal ikan. Menurutnya, jika gaji ABK sebesar Rp2 juta pihaknya masih bisa ditolerir. “Tapi kendalanya, kami pengusaha kapal perikanan bergantung pada cuaca atau musim untuk mendapatkan hasil,” kataya.
Jika waktu musim ikan kata dia, para ABK bisa memperoleh tunjangan atau insentiv setiap bulan minimal sebesar Rp3 juta diluar gaji pokok. “Tapi itukan tergantung musim, jadi jika UMP dinaikkam maka pasti kami harus mencari cara agar tetap beroperasi,” katanya.
Baik Totong dan Inday meminta Gubernur, Sinyo Harry Sarundajang bijaksana dalam menetapkan UMP. Keduanya berharap UMP disesuaikan dengan profit serta operasional usaha perikanan agar pengusaha maupun karyawan sama-sama mendapat keseimbangan pendapatan.(abinenobm)