Minahasa, BeritaManado.com – Dinas Pelayanan perzinan di Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Minahasa, khusus pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhitung 2 September 2021 dihentikan sementara.
Dikatakan Kadis PM-PTSP Minahasa Mekry Sondey SE MSi pelayanan IMB sementara waktu memang dihentikan karena dengan diterbitkannya undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020 dan ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) no 16 tahun 2021, sehingga kita harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Memang pelayanan IMB diberhentikan tapi bukan hanya di Minahasa, berlaku di semua Kabupaten/Kota karena Nomenklaturnya berubah. Biasa penyebutan IMB, ketika diterbitkannya PP no 16 tahun 2021 sudah berganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, Peraturan Daerah (Perda) soal retribusi kita dengan sendirinya tidak berlaku dan dianggap gugur. Maka dari itu, pelayan kita pending untuk menunggu revisi Perda retribusi,” ujar Sondey Jumat (3/12/2021).
Disamping perubahan nama, menurut Sondey, akan berdampak pada cara perhitungan retribusi karena dengan diterbitkannya PP no 16 tahun 2021, maka Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi IMB di Minahasa dianggap gugur.
“Sehubungan dengan hal ini sehingga pemerintah akan membahas dan melaksanakan revisi Perda no1 tahun 2012. Disamping menunggu revisi tersebut, pihak PM-PTSP tidak mau ambil resiko melayani pelaku usaha, karena jika dipaksakan dasar hukum kita tidak punya,” katanya.
Sondey mengharapkan masyarakat Minahasa khusus bagi para pelaku usaha mohon untuk bersabar, karena pihak PM-PTSP Minahasa sementara menunggu revisi Perda retribusi dan berharap bisa rampung secepatnya.
“Di awal tahun 2022 pelayanan IMB di Minahasa akan dibuka, tentu sesuai dengan regulasi baru dan aturan baru. Untuk pelayanannya nanti, sudah bukan lagi manual tapi secara online dan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMB), yang nantinya disaat ijinnya terbit bukan lagi IMB tapi sudah berubah menjadi Persatuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Sondey.
(FerdinandRanti)