AMURANG—Pengurusan Galian C di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel dipertanyakan para kontraktor setempat. Pasalnya, kontraktor yang mendapat proyek di Minsel harus membayar retribusi di SKPD tersebut.
Demikian kata Ir Franky Lelengboto, salah satu kontraktor Minsel kepada media ini, Rabu (14/12) sekira pukul 11.30 Wita tadi. ‘’Saya bingung, kenapa Distamben harus mematok semua kontraktor yang ada di Minsel harus membayar retribusi. Ini jelas sangat memberatkan kami para kontraktor,’’ ujar Lelengboto.
Menurutnya, ini jelas-jelas telah disalagunakan oknum-oknum di SKPD tersebut. Masakan, hanya untuk pengurusan saja harus membayar sebanyak.
‘’Sebagai contoh, kontraktor mendapat proyek dan mengambil pasir dan lain-lain di Minsel harus membayar retribusi. Herannya lagi, pembayaran retribusi tak sesuai dengan keuntungan yang ada. Bahkan, seakan-akan ini pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di SKPD tersebut. Ini jelas, sangat memberatkan kontraktor,’’ kata Lelengboto.
Ditambahkan Sekretaris DPC Partai Gerindra Minsel ini, lebih miris lagi kontraktor tidak melibatkan kontraktor. Maksud, kalau pun ada hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan harus melibatkan kontraktor.
‘’Tetapi, justru kontraktor tak dilibatkan sama sekali. Maka dari itu, saya tegaskan bahwa hal diatas tak diterima. Karena ternyata telah merugikan kontraktor yang ada di Minsel. Dan saya bertanya, apakah telah ada Peraturan Daerah (Perda) untuk hal diatas. Kalaupun tidak, kenapa pula harus memberatkan kontraktor,’’ tegas Lelengboto dengan nada keras.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel Pengky Terok, S.Sos belum berhasil dikonfirmasi. ‘’Nanti jo anda kembali. Sebab, bapak lagi keluar makan siang,’’ kata salah satu kepala bidang yang meminta namanya tak ditulis dimedia. (ape)
AMURANG—Pengurusan Galian C di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel dipertanyakan para kontraktor setempat. Pasalnya, kontraktor yang mendapat proyek di Minsel harus membayar retribusi di SKPD tersebut.
Demikian kata Ir Franky Lelengboto, salah satu kontraktor Minsel kepada media ini, Rabu (14/12) sekira pukul 11.30 Wita tadi. ‘’Saya bingung, kenapa Distamben harus mematok semua kontraktor yang ada di Minsel harus membayar retribusi. Ini jelas sangat memberatkan kami para kontraktor,’’ ujar Lelengboto.
Menurutnya, ini jelas-jelas telah disalagunakan oknum-oknum di SKPD tersebut. Masakan, hanya untuk pengurusan saja harus membayar sebanyak.
‘’Sebagai contoh, kontraktor mendapat proyek dan mengambil pasir dan lain-lain di Minsel harus membayar retribusi. Herannya lagi, pembayaran retribusi tak sesuai dengan keuntungan yang ada. Bahkan, seakan-akan ini pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di SKPD tersebut. Ini jelas, sangat memberatkan kontraktor,’’ kata Lelengboto.
Ditambahkan Sekretaris DPC Partai Gerindra Minsel ini, lebih miris lagi kontraktor tidak melibatkan kontraktor. Maksud, kalau pun ada hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan harus melibatkan kontraktor.
‘’Tetapi, justru kontraktor tak dilibatkan sama sekali. Maka dari itu, saya tegaskan bahwa hal diatas tak diterima. Karena ternyata telah merugikan kontraktor yang ada di Minsel. Dan saya bertanya, apakah telah ada Peraturan Daerah (Perda) untuk hal diatas. Kalaupun tidak, kenapa pula harus memberatkan kontraktor,’’ tegas Lelengboto dengan nada keras.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Minsel Pengky Terok, S.Sos belum berhasil dikonfirmasi. ‘’Nanti jo anda kembali. Sebab, bapak lagi keluar makan siang,’’ kata salah satu kepala bidang yang meminta namanya tak ditulis dimedia. (ape)