Manado – Mengingat barang milik daerah adalah salah-satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, Fraksi-PDS memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dalam penyusunan Ranperda pengelolaan barang milik daerah.
Hal tersebut dikatakan Paul Tirayoh ketika menjadi juru bicara F-PDS pada rapat paripurna penetapan Ranperda pengelolaan barang milik daerah, Senin (17/02) lalu.
“Ranperda ini nantinya dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat terwujud pengelolaan barang milik daerah yang memenuhi akuntabilitas,” ujar Tirayoh.
F-PDS juga menurut calon anggota Deprov dapil Bitung/Minut ini mengingatkan pemerintah provinsi dalam hal perencana, pengadaan, penyaluran, pemeliharaan, pengamanan, penggunaan barang milik daerah harus efisien, efektif dan transparan serta adil dan akuntabel.
“Juga mengingatkan kepada pemerintah provinsi menginventarisir barang milik daerah.
Pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka penerimaan pendapatan daerah bukan pajak agar transparan dalam hal kontrak kerjasama,” tukas Tirayoh. (Jerry)
Manado – Mengingat barang milik daerah adalah salah-satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, Fraksi-PDS memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi dalam penyusunan Ranperda pengelolaan barang milik daerah.
Hal tersebut dikatakan Paul Tirayoh ketika menjadi juru bicara F-PDS pada rapat paripurna penetapan Ranperda pengelolaan barang milik daerah, Senin (17/02) lalu.
“Ranperda ini nantinya dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat terwujud pengelolaan barang milik daerah yang memenuhi akuntabilitas,” ujar Tirayoh.
F-PDS juga menurut calon anggota Deprov dapil Bitung/Minut ini mengingatkan pemerintah provinsi dalam hal perencana, pengadaan, penyaluran, pemeliharaan, pengamanan, penggunaan barang milik daerah harus efisien, efektif dan transparan serta adil dan akuntabel.
“Juga mengingatkan kepada pemerintah provinsi menginventarisir barang milik daerah.
Pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka penerimaan pendapatan daerah bukan pajak agar transparan dalam hal kontrak kerjasama,” tukas Tirayoh. (Jerry)