TOMOHON, beritamanado.com – Penggunaan dana yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 di Kota Tomohon senilai 48 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran kegiatan APBD 2020 saat ini sementara diawasi Inspektorat, Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara dan DPRD Kota Tomohon.
Sebelumnya, buku APBD telah diserahkan kepada pimpinan DPRD 18 Mei 2020 lalu sesuai dengan ketentuan dalam SKB Dua Menteri yakni Mendagri dan Menkeu Nomor 119/28/3/SJ dan Nomor 177/KMK/07/2020 tentang Percepatan dan Penyesuaian Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold Lolowang MSc mengatakan, setelah penyerahan telah dilaksanakan dua kali rapat pembahasan TAPD bersama dengan Banggar dan rapat pembahasan terakhir TAPD dengan Banggar termasuk pimpinan dewan pada 4 Juni 2020.
Kaban Keuangan Drs Gerardus Mogi menjelaskan memang sampai sejauh ini anggaran 48 miliar belum terserap secara keseluruhan dimana sejauh ini sebagian besar baru bersumber dari anggaran pergeseran kegiatan yaitu Dana Insentif Daerah (DID) yang memang bisa dibelanjakan untuk penanganan COVID-19 dan yang bersumber dari BTT belum terserap.
Penggunaan anggaran antara lain meliputi bantuan sembako tahap I dan II, penanganan COVID-19 pada dinkes dan rumah-rumah sakit, operasional pemakaman COVID-19 yang di dalamnya ada santunan duka bagi ahli waris pasien yang meninggal dan dimakamkan sesuai protokol COVID-19 sebesar 6 juta rupiah.
Sementara Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA menjelaskan sejauh ini setiap penggunaan anggaran didampingi dan diawasi ketat oleh Inspektorat, Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara dan DPRD Kota Tomohon.
“Termasuk di dalamnya SOP penyaluran bantuan sembako pada tahap I dan II yang sudah tersalur semuanya, mulai dari teknis pengukuran sampai dengan data penerima dan teknis penyaluran,” ungkap Eman.
(ReckyPelealu)