Manado, BeritaManado.com — Terdakwa TJT (Tan Jhony Tansil) selaku komisaris PT. Joas Saitama Putra akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Manado.
TJT diketahui memiliki usaha yang bergerak dibidang pengembang perumahan/developer di Manado bersama dengan Asrit Pakasi (dihukum 4 tahun penjara oleh Mahkamah RI) selaku Direktur utama pada thn 2012-2014.
Dikatakan Kajari Manado Maryono SH, MH, sebagai wajib pajak badan, TJT tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
“TJT juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan atau menyampaikan pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga merugikan pendapatan negara sekitar Rp3,8 milyar,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Jumat (27/11/2020).
Menurut Maryono, terdakwa telah ditahan penuntut umum Kejari Manado selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polres Manado.
Maryono telah menunjuk penuntut umum Christiana Dewi, Mita Ropa dan Zulhia untuk menyidangkan perkara tersebut
“Terdakwa terancam hukuman dalam pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo pasal 43 ayat (1) UU. No. 6 tahun 1983 tentang perpajakan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Maryono.
(***/BennyManoppo)