Bisnis dan Ekonomi

Pengamat Sebut Kasus PT TPI dan Grab Bukti Kelalaian Jamin Kesejahteraan Mitra

Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut.

KPPU sudah menjadwalkan sidang perkara usaha persaingan tidak sehat terhadap Grab dan TPI karena keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car) dan terancam denda 25 Milyar Rupiah.

(***/Sr)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara