Bitung – Pengacara HS alias Ade, Nico Walone SH menyatakan masih akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan klainnya bersalah atas kasus IMB Pelabuhan Petikemsa PT Pelindo Kota Bitung.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan atas putusan kasasi MA itu karena masih dipelajari,” kata Walone, Rabu (10/9/2014).
Sementara itu, putusan kasasi MA menghukum mantan Kadis Tata Kota itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta. Majelis Hakim MA menilai terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dengan demikian, jika Kejaksaan kembali menahan Ade maka itu merupakan penahan kedua kalinya, karena pada akhir 2011 silam ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung. Dimana Ade telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10 juta dan dianggap tak terbukti melakukan perbuatan korupsi.
Namun jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Kota Bitung, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado membatalkan putusan itu. Sehingga hukuman terhadap Ade ditambah menjadi pidana penjara selama dua tahun.
Merasa tak puas dengan putusan banding, Ade mengajukan kasasi ke MA, tapi sayangnya bukannya bebas namun turun putusan kasasi justru memperberat masa hukumannya yakni empat tahun penjara.(abinenobm)
Bitung – Pengacara HS alias Ade, Nico Walone SH menyatakan masih akan mempelajari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang menyatakan klainnya bersalah atas kasus IMB Pelabuhan Petikemsa PT Pelindo Kota Bitung.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan atas putusan kasasi MA itu karena masih dipelajari,” kata Walone, Rabu (10/9/2014).
Sementara itu, putusan kasasi MA menghukum mantan Kadis Tata Kota itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp50 juta. Majelis Hakim MA menilai terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Dengan demikian, jika Kejaksaan kembali menahan Ade maka itu merupakan penahan kedua kalinya, karena pada akhir 2011 silam ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung. Dimana Ade telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10 juta dan dianggap tak terbukti melakukan perbuatan korupsi.
Namun jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan PN Kota Bitung, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado membatalkan putusan itu. Sehingga hukuman terhadap Ade ditambah menjadi pidana penjara selama dua tahun.
Merasa tak puas dengan putusan banding, Ade mengajukan kasasi ke MA, tapi sayangnya bukannya bebas namun turun putusan kasasi justru memperberat masa hukumannya yakni empat tahun penjara.(abinenobm)