Pineleng – Camat Pineleng, Jonly Wua mengingatkan agar pemerintah desa di wilayahnya menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tepat sasaran.
Hal ini dikatakannya usai Musyawarah Desa Khusus di Desa Pineleng Dua, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, terkait Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa (DD), Jumat (28/1/2022).
“Kami berharap untuk penetapan KPM BLT-DD benar-benar mereka yang layak menerima bantuan,” ungkap Jonly Wua.
Penegasan ini dilakukan sebab sesuai Perpres Nomor 104 tahun 2021, pasal 5 ayat (4) menyebut penggunaan Dana Desa terkait program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
Untuk itu, dirinya meminta agar penetapan ini mengacu pada aturan pemerintah berkaitan dengan kriteria penerima.
“Kriteria penerima sudah disampaikan dan harus mengacu pada aturan tersebut agar masyarakat yang wajib kita bantu tercover dalam daftar penerima BLT-DD Tahun 2022 ini,” pungkasnya.
Adapun berdasarkan PMK Nomor 190 tahun 2021, Pasal 33 poin 1, kriteria KPM penerima bantuan ada enam, yakni:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan belum menerima bantuan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Di lain pihak, Hukum Tua Desa Pineleng Dua, Hengky Tangapo mengatakan bahwa terjadi penambahan sekitar 25 KPM di desanya.
“Sebelumnya sekitar 80 KPM, namun di tahun 2022 ini ada penambahan sekitar 25 KPM menjadi 105 KPM,” katanya.
Lanjut dirinya berupaya bahwa penentuan KPM sesuai kriteria yang ada agar masyarakat yang layak dibantu bisa terakomodir.
“Walau begitu, untuk penerima bantuan tetap tidak boleh ganda. Penerima BLT DD juga harus sudah divaksin,” ujar Hengky Tangapo.
Hal ini sesuai dengan bunyi Perpres Nomor 14 tahun 2021, pasal 13a ayat 4, yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
(jenlywenur)