Lebih jauh, berdasarkan monitoring Kementerian Dalam Negeri, kinerja pendapatan maupun belanja Pemprov Sulawesi Utara berada di atas rata-rata nasional dan tidak termasuk dalam zona merah.
Dana kas daerah Pemprov Sulut yang tersimpan di bank pun relatif kecil dibandingkan provinsi lain dan merupakan bagian dari kebutuhan untuk membiayai seluruh sisa belanja operasional, modal, belanja tak terduga, serta transfer hingga akhir tahun.
Selain menjaga performa pendapatan dan belanja, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen kuat terhadap penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK.
Hingga 28 November 2025, Pemprov Sulut berhasil menindaklanjuti Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp5,53 miliar, sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghargai kontribusi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seluruh elemen masyarakat yang memberikan perhatian, kritik, dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Pemerintahan YSK-Victory berkomitmen menjaga transparansi dan selalu terbuka terhadap masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memastikan bahwa seluruh langkah strategis yang ditempuh saat ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan dukungan semua pihak, Pemprov Sulut optimistis dapat menuntaskan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 secara maksimal dan efisien Menuju Sulawesi Utara yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
(***/Jhonli Kaletuang)
