
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran Tahun 2025 mengarahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meninjau kembali rencana belanja, mengidentifikasi ruang efisiensi, serta mendokumentasikan langkah penghematan sebagai bagian dari akuntabilitas fiskal nasional.
Kebijakan ini menuntut pemerintah daerah, termasuk Provinsi Sulawesi Utara, untuk lebih berhati-hati dalam merealisasikan belanja, khususnya pada belanja modal dan barang/jasa.
Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan program tetap selaras dengan potensi pendapatan serta kondisi fiskal yang dinamis pada tahun 2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah Satu Komando Gubernur Yulius Selvanus secara berkala melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pendapatan dan realisasi belanja, sekaligus memperbaiki hambatan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi mingguan terhadap realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Utara.
Diakui bahwa terjadi perlambatan realisasi belanja pada triwulan III tahun 2025.
Hal ini terutama karena Perubahan APBD 2025 baru dapat diimplementasikan pada awal Oktober 2025, sehingga sejumlah kegiatan yang telah direvisi baru bisa dilaksanakan setelah dokumen sah berlaku.
Untuk mempercepat realisasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1/25.9931/SEKR-BKAD tanggal 17 Oktober 2025, yang mewajibkan seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan belanja tanpa mengabaikan validasi dokumen, tahapan pelaksanaan, dan mutu pekerjaan.
Pemerintah Provinsi tetap optimistis bahwa hingga akhir tahun, realisasi anggaran akan mencapai target yang ditetapkan.
Hingga 28 November 2025, kinerja APBD menunjukkan capaian yang stabil dan progresif.
Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp3,15 triliun (83,04% dari target Rp3,79 triliun).
Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,59 triliun (71,33% dari pagu tahunan Rp3,64 triliun).
Penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp962 miliar (84,17% dari target Rp1,14 triliun).
Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat telah terealisasi Rp1,92 triliun (84,42% dari target Rp2,27 triliun).
Realisasi Transfer ke Daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Realisasi belanja operasi mencapai Rp1,98 triliun (73,39% dari target Rp2,69 triliun) yang diantaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial.
Belanja modal mencapai realisasi Rp161,3 miliar yang didominasi untuk belanja gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin.
Belanja transfer mencapai realisasi Rp451,92 miliar yang merupakan bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
