Bitung, Beritamanado.com – Kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dialami dua warga Kelurahan Kakenturan Dua RT13 lingkungan III Kecamatan Maesa dianggap selesai dengan surat pernyataan bermaterai 6000, Selasa (26/05/2020).
BACA JUGA:
Diwajibkan Kumpul Rp100 ribu, Dua Penerima BST Datangi Polres Bitung
Surat pernyataan itu ditandatangani dua warga yang mendapat potongan sebesar Rp100 ribu yakni, Merilyn Manoppo dan Neltje Takaliuang serta Rukun Tetangga (RT) 13, Erny Kapoyos yang mengaku pemotongan dilakukan atas inisiatif sendiri untuk diberikan ke pada lurah sebagai tambahan THR Idul Fitri 1441 H.
Penandatanganan surat pernyataan itu dibenarkan Merilyn dan Neltje yang mengaku diundang untuk hadir di Kantor Kelurahan Kakenturan Dua setelah keduanya usai memberikan keterangan di Kanit II Tipiter Polres Bitung.
“Di Kantor Kelurahan kami diminta untuk berdamai dan ibu RT mengembalikan uang yang sempat dipotong serta menandatangani surat pernyataan,” kata Merilyn dan Neltje.
Namun sebelumnya kata keduanya, pihak kelurah juga sempat membujuk untuk bertemu dengan tujuan mengembalikan uang yang sudah dipotong, tapi kami tolak karena tahu uang yang diserahkan ke RT sudah di tangan lurah.
“Kedua kali kami tidak bisa lagi menolak karena sudah heboh serta sudah melapor ke Polres,” katanya.
Berakhir damainya kasus pemotongan BLT itu dibenarkan Lurah Kakenturan Dua, Aswan Tamin yang menyatakan tidak ada lagi persoalan soal pemotongan BLT yang dilakukan RT13 terhadap warga.
“Sudah clear dan sudah ada surat pernyataan,” kata Aswan via WhatsApp, Rabu (27/05/2020).
Di surat pernyataan itu juga ikut ditandatangani Aswan sebagai lurah dan Camat Maesa, Hendry Posumah.
(abinenobm)