Tomohon – Pemkot Tomohon ikut mensosialisasikan uji publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet dan Nomor Sistem Otonom (autonomous system number) sebagai sumber daya yang diperlukan publik untuk berkomunikasi melalui jaringan internet secara tertib dimana sesuai ketentuan Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menteri berwenang mengatur penomoran telekomunikasi.
Dalam release Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu yang diterima Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tomohon mempersilakan para stakeholder menyampaikan tanggapannya via email [email protected] dan [email protected] dari tanggal 6 Oktober 2014 sampai dengan 20 Oktober 2014.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) bertujuan menciptakan ketertiban dalam pengelolaan nomor PI, melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet.
Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain, pengelolaan nomor PI dimana seluruh permintaan blok PI di dalam negeri akan ditangani oleh satu lembaga yaitu Pengelola Nomor PI Nasional; Struktur tata kelola Nomor PI yang terdiri dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, Pengelola Nomor PI Lokal, dan Pengguna Nomor PI, beserta tugas dan kewenangannya; Kewenangan pemerintah dalam menentukan kebijakan dan aturan terkait dengan Nomor PI dengan melibatkan masyarakat yaitu semua stakeholder melalui Forum Nasional Kebijakan Nomor PI yang kemudian ditetapkan oleh Menteri; Prosedur permohonan Nomor PI oleh Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, atau lembaga lain yang memerlukan Nomor PI. (ray)
Tomohon – Pemkot Tomohon ikut mensosialisasikan uji publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nomor Protokol Internet dan Nomor Sistem Otonom (autonomous system number) sebagai sumber daya yang diperlukan publik untuk berkomunikasi melalui jaringan internet secara tertib dimana sesuai ketentuan Pasal 23 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menteri berwenang mengatur penomoran telekomunikasi.
Dalam release Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu yang diterima Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tomohon mempersilakan para stakeholder menyampaikan tanggapannya via email [email protected] dan [email protected] dari tanggal 6 Oktober 2014 sampai dengan 20 Oktober 2014.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) bertujuan menciptakan ketertiban dalam pengelolaan nomor PI, melindungi kepentingan umum dari penyalahgunaan dan resiko kerugian akibat pengelolaan dan penggunaan nomor PI yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengelola dan pengguna internet.
Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain, pengelolaan nomor PI dimana seluruh permintaan blok PI di dalam negeri akan ditangani oleh satu lembaga yaitu Pengelola Nomor PI Nasional; Struktur tata kelola Nomor PI yang terdiri dari Forum Nasional Kebijakan Nomor PI, Pengelola Nomor PI Nasional, Pengelola Nomor PI Lokal, dan Pengguna Nomor PI, beserta tugas dan kewenangannya; Kewenangan pemerintah dalam menentukan kebijakan dan aturan terkait dengan Nomor PI dengan melibatkan masyarakat yaitu semua stakeholder melalui Forum Nasional Kebijakan Nomor PI yang kemudian ditetapkan oleh Menteri; Prosedur permohonan Nomor PI oleh Instansi Penyelenggara Negara, badan usaha, lembaga pendidikan, lembaga penelitian, atau lembaga lain yang memerlukan Nomor PI. (ray)