Tomohon – Guna mengoptimalkan kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan harapan mendapatkan masukan dari peserta dalam penataan organisasi perangkat daerah yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencapai visi dan misi Walikota Tomohon.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ir Themry Lasut MAP saat menyampaikan laporannya dalam kegiatan Fasilitasi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Naga Mas, Selasa 29 Oktober 2013.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang mengungkapkan, guna penataan organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengoptimalisasikan pelaksanaan peraturan pemerintah dimaksud maka Pemerintah Kota Tomohon akan melakukan penataan dan pengembangan OPD.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah,” tutur Kaunang.
Lanjutnya, dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus di bentuk ke dalam organisasi tersendiri. “Peraturan pemerintah ini dan penataan organisasi perangkat daerah yang ada pada prinsipnya di maksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah,” tukasnya.
Peserta dalam fasilitasi ini adalah Sekretaris (Dinas/Badan/Satuan Polisi Pamong Praja/Kecamatan), Kepala Bagian (Sekretariat Dewan), Kepala Tata Usaha (Kantor), Kepala Sub Bagian (Sekretariat Daerah) dan Lurah se-Kota Tomohon.
Tomohon – Guna mengoptimalkan kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan harapan mendapatkan masukan dari peserta dalam penataan organisasi perangkat daerah yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencapai visi dan misi Walikota Tomohon.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ir Themry Lasut MAP saat menyampaikan laporannya dalam kegiatan Fasilitasi Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan di Aula Naga Mas, Selasa 29 Oktober 2013.
Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang mengungkapkan, guna penataan organisasi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengoptimalisasikan pelaksanaan peraturan pemerintah dimaksud maka Pemerintah Kota Tomohon akan melakukan penataan dan pengembangan OPD.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat, unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah,” tutur Kaunang.
Lanjutnya, dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus di bentuk ke dalam organisasi tersendiri. “Peraturan pemerintah ini dan penataan organisasi perangkat daerah yang ada pada prinsipnya di maksudkan memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata organisasi yang efisien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah,” tukasnya.
Peserta dalam fasilitasi ini adalah Sekretaris (Dinas/Badan/Satuan Polisi Pamong Praja/Kecamatan), Kepala Bagian (Sekretariat Dewan), Kepala Tata Usaha (Kantor), Kepala Sub Bagian (Sekretariat Daerah) dan Lurah se-Kota Tomohon.