
Tomohon – Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2010 dimana menolak memberikan opini atau disclaimer of opinion mendapat tanggapan dari para anggota DPRD Kota Tomohon.
Seperti diungkapkan Paulus Sembel, Ketua Komisi A Dekot Tomohon yang menyatakan bahwa inilah pernyataan profesional BPK RI mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada sejumlah kriteria seperti, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern.
“Selain opini ini, BPK RI juga mengemukakan temuannya bahwa pengelolaan keuangan Kota Tomohon terdapat indikasi kerugian sebesar 33 M, sementara potensi kerugian sebesar 13 M. Dengan kondisi ini sudah jelas bahwa pengelolaan keuangan di Pemkot Tomohon tidak taat azas dan keluar dari prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya
Lanjut dijelaskannya, dengan keadaan seperti itu pemkot telah mengabaikan tanggung jawab entitas. “Bagi saya pemkot mengabaikan apa yang dinamakan tanggung jawab entitas yakni pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transpran dan bertanggungjwab, kemudian menyusun dan menyelenggarakan pengendalian intern yang efektif, membuat laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan serta menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa,” jelasnya panjang lebar.
Dikatakannya, dalam UU nomor 7 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat 1 dan penjelasannya bahwa setiap penyelenggara negara wajib mengelolah keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan. “Dalam ayat ini, pengelolaan yang dimaksud mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Makanya Disclaimer of opinion untuk Kota Tomohon bagi saya karena pemkot kurang memenuhi atau bahkan mungkin mengabaikan hal-hal seperti yang sudah saya ungkapkan setelah BPK RI melihat dan membca tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” imbuhnya.
“Dengan kondisi ini, bisa saja BPK RI tidak yakin karena laporan keuangan Pemkot Tomohon tidak tersaji secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang ditetapkn dalam berbagai peraturan seperti laporan realisasi, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang merupakan lingkup pemeriksaan BPK. Bagi saya langkah selanjutnya BPK atas hasil pemeriksaan ini adalah menganalisis seluruh temuan, terutama yang berindikasi dan berpotensi kerugian daerah atau negara,” paparnya.
Dan jika analisis tim telaah hukum berindikasi tindak pidana korupsi, maka menurut legislator Dapil Tomsel ini BPK sudah harus menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Pasal 3 UU no 5 tahun 1973 tentang BPK dijelaskan bahwa apabila suatu pemeriksaan mengungkapkan hal-hal yang menimbulkan sangkaan tindak pidana, maka BPK memberitahukan persoalan tersebut kepada intansi kepolisian dan atau kejaksaan. Belum lagi kalau kita melihat adanya kesepakatan bersama BPK dan Kejaksaan Agung nomor 62 tahun 2000 tentang tindakan hukum terhadap temuan kasus yang diduga sebaga tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kunci legislator PDIP ini. (iker)
