Bitung, Beritamanado.com – Pemkot Bitung menyatakan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN.
Namun jumlah anggaran itu untuk sementara hanya diperuntukkan bagi ASN bergama Muslim yang akan merayakan hari raya Idul Fitri, sedangkan ASN beragama non Muslim kabarnya nanti akan disalurkan bulan Desember atau Natal.
Cara penyaluran THR bagi ASN tahun ini menimbulkan polemik di internal Pemkot Bitung, mengingat tahun-tahun sebelumnya penyaluran THR tidak pernah membeda-bedakan hari raya alias disalurkan satu kali ke semua ASN.
Penyaluran THR hanya untuk ASN beragam Muslim dibenarkan Kepala Badan Keuangan Pemkot Bitung, Albert Sarese yang mengatakan pencairan THR sudah mulai Jumat (15/05/2020) bagi ASN Muslim.
“Penyaluran untuk sementara baru bagi ASN Muslim. Yang non muslim belum bisa dipastikan kapan dan yang tidak terima THR eselon II, pejabat negara dan anggota DPRD,” kata Albert saat dikonfirmasi wia WhatsApp akhir pekan.
Ditanya soal alasan Pemkot Bitung hanya mencairkan THR tahun ini untuk ASN Muslim serta jumlah ASN Muslim yang akan menerima THR, Albert mengaku belum memiliki data keseluruhan.
“Alasannya coba konfirmasi ke Bagian Hukum, saya belum ada data jumlah ASN yang Muslim. Total anggaran THR untuk ASN Muslim dan non Muslim ada sekitar Rp13 Miliar,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Bitung, Meiva Woran saat dikonfirmasi perihal alasan Pemkot Bitung hanya mencairkan THR untuk ASN Muslim, menyarankan agar mencari info ke Bagian Keuangan karena itu wewenang keuangan.
Namun setelah disampaikan bahwa Bagian Keuangan menunjuk dirinya untuk menjelaskan alasannya, ia mengaku akan segera berkoordinasi.
“Siap nanti kita koordinasikan pak. Nanti saya infokan lagi,” kata Meiva.
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan segera melakukan pencairan secara serentak THR kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri paling lambat pada Jumat (15/05/2020).
“Terkait dengan pemberian THR seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkai THR saat ini juga sudah dikeluarkan. Kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satuan kerja (satker) untuk eksekusi pembayaran THR ini diharapkan akan bisa dilakukan secara serentak paling lambat pada hari Jumat (15/5) ini,” kata Menkeu.
(abinenobm)