Edison Humiang & Jeffry Wowiling
Bitung – Pemkot Bitung akhirnya menyatakan status tambang pasir di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu illegal. Mengingat dari dua instansi yang berkaitan dengan masalah lingkungan dan tambang, BLH serta ESDM menyatakan tambang itu tak mengantongi izin.
Menurut Kepala BLH Pemkot Bitung, Jeffry Wowiling, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke lokasi tambang. Mengingat tahun lalu, BLH memberikan surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas nama JT, tapi kenyataan dilapangan lokasi yang ditambang bukan yang tertera di dalam surat pernyataan.
“Rupanya lokasi yang sekarang ditambang adalah lokasi baru dan tidak seusai dengan rekomendasi yang kami keluarkan pada tahun 2014,” kata Jeffry, Selasa (12/1/2016).
Dengan demikian kata dia, tambang milik JT itu adalah tambang illegal dan tanpa izin. Sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menutup aktifitas tambang tersebut.
“Kami sudah tutup dan tak bisa beroperasi lagi karena menyalahi aturan,” katanya.
Hal senada juga dikatan Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang yang menyatakan tindakan pengusaha tambang itu adalah illegal. Bahkan ia menyatakan, tindakan pengusaha itu adalah bentuk pencurian yang harus diproses secara hukum.
“Ini harus diusut hingga tuntas dan saya sudah perintahkan instansi terkait untuk menindaklanjutinya dan jika perlu diproses hukum,” katanya.(abinenobm)
Edison Humiang & Jeffry Wowiling
Bitung – Pemkot Bitung akhirnya menyatakan status tambang pasir di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu illegal. Mengingat dari dua instansi yang berkaitan dengan masalah lingkungan dan tambang, BLH serta ESDM menyatakan tambang itu tak mengantongi izin.
Menurut Kepala BLH Pemkot Bitung, Jeffry Wowiling, pihaknya sudah melakukan kunjungan ke lokasi tambang. Mengingat tahun lalu, BLH memberikan surat pernyataan pengelolaan lingkungan atas nama JT, tapi kenyataan dilapangan lokasi yang ditambang bukan yang tertera di dalam surat pernyataan.
“Rupanya lokasi yang sekarang ditambang adalah lokasi baru dan tidak seusai dengan rekomendasi yang kami keluarkan pada tahun 2014,” kata Jeffry, Selasa (12/1/2016).
Dengan demikian kata dia, tambang milik JT itu adalah tambang illegal dan tanpa izin. Sehingga pihaknya langsung mengambil tindakan dengan menutup aktifitas tambang tersebut.
“Kami sudah tutup dan tak bisa beroperasi lagi karena menyalahi aturan,” katanya.
Hal senada juga dikatan Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang yang menyatakan tindakan pengusaha tambang itu adalah illegal. Bahkan ia menyatakan, tindakan pengusaha itu adalah bentuk pencurian yang harus diproses secara hukum.
“Ini harus diusut hingga tuntas dan saya sudah perintahkan instansi terkait untuk menindaklanjutinya dan jika perlu diproses hukum,” katanya.(abinenobm)