Ratahan, BeritaManado.com – Wakil Bupati Drs Jocke Legi mewakili Bupati James Sumendap SH, membuka musyawarah perencanaan pembangunan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 dan perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2005-2025 Kabupaten Minahasa Tenggara yang dilaksanakan di sport hall kantor Bupati, Selasa (15/1/19).
Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati mengatakan, penyusunan RPJMD dan perubahan RPJDP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta diamantkan pula dalam pasal 260 atat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Dimana daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Selain itu, dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerinrah daerah, mengamanatkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah RPJDP dan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas, serta menyusun dan menetapkan RKPD. “Sesuai ketentuan perundang-undangan juga menyatakan bahwa Perda tentang RPJMD sudah harus ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik,” papar wakil bupati.
Lanjut wakil bupati, sehubungan dengan itu pelaksanaan Musrembang RPJMD 2018-2023 dan perubahan RPJPD tahun 2005-2025 merupakan agenda strategis dalam rangka penyelarasan, penajaman, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, indikator utama dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD serta penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
Pada kesempatan itu dilaksanakan penandatangangan berita acara perubahan RPJPD 2005-2025 dan RPJMD 2017-2023 oleh lembaga dan instasi bersama wakil bupati selaku pimpinan sidang.
Hadir unsur DPRD, unsur Forkopimda, unsur Pemkab Mitra, unsur instansi vertikal, unsur tim ahli dan pakar, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah kabupaten berbatasan, unsur LSM, organisasi pemuda dan lembaga independen, unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur perempuan dan pengusaha, unsur perbankan, unsur media massa, perkumpulan/asosiasi dan unsur forum anak daerah.
(RulanSandag)