Berita Utama

Pemkab Minut Pastikan Isu Dugaan Asusila ASN Tidak Terbukti

Pemkab Minut Pastikan Isu Dugaan Asusila ASN Tidak Terbukti
Novly Wowiling. Foto: Ist

BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memastikan kabar yang beredar mengenai dugaan perbuatan tidak pantas yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Minahasa Utara tidak terbukti kebenarannya.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Novly Wowiling, setelah pihaknya melakukan serangkaian langkah pemeriksaan secara menyeluruh.

Proses tersebut meliputi penelusuran internal, pemeriksaan administratif, hingga klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

“Setiap informasi yang beredar kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional. Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan, tidak ditemukan fakta maupun bukti yang mendukung dugaan tersebut,” ujar Novly Wowiling, Sabtu (24/1/2025) sore, didampingi Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan.

Terkait peristiwa yang disebut-sebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2025, di area parkiran belakang Kantor Sekretariat Daerah Pemkab Minut, Novly menegaskan tidak ada bukti yang mengarah pada perbuatan asusila sebagaimana yang ramai diberitakan.

Termasuk pula tudingan penggunaan kendaraan dinas atau aset pemerintah, yang setelah ditelusuri tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Narasi tentang perbuatan asusila, hubungan terlarang, hingga penggunaan kendaraan dinas merupakan asumsi sepihak yang tidak didukung data. Semua itu tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan resmi yang kami lakukan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan beredarnya pemberitaan yang dinilai cenderung menyudutkan dan berpotensi mencemarkan nama baik individu maupun institusi, tanpa adanya konfirmasi dan verifikasi terlebih dahulu kepada pemerintah daerah.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas dan disiplin ASN.

Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum maupun administratif, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

“Di sisi lain, kami juga berkewajiban melindungi ASN dari informasi yang tidak benar dan dapat merugikan secara pribadi maupun kelembagaan,” tegas Novly..

Ia pun mengimbau masyarakat dan insan pers agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

(***/Alfrits Semen)



BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara