Politik dan Pemerintahan

Pemkab Minahasa Belum Lengkapi Berkas Kajian Pemekaran Kecamatan

Pemkab Minahasa Belum Lengkapi Berkas Kajian Pemekaran Kecamatan
Drs Mecky Onibala (foto beritamanado)

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulut Drs. Mecky M Onibala, MSi selaku Ketua Tim Koordinasi Pembentukan Kecamatan Provinsi Sulut menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap usulan kajian pembentukan kecamatan yang diusulkan oleh Pemkab Minahasa, masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.

Adapun persyaratan yang belum dilengkapi tersebut, menurut Onibala, “ada tiga hal utama sebagaimana diamanatkan dalam PP 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, yaitu persyaratan administratif, persyaratan fisik kewilayahan dan persyaratan teknis,” ujarnya.

Ia menambahkan “Pemkab Minahasa belum melampirkan lampiran dokumen pendukung sesuai dengan Pasal 4 poin a s/d d untuk persyaratan administratif, sedangkan persyaratan fisik kewilayahan dokumen pendukung untuk menegaskan keabsahan penggunaan bangunan dan lahan untuk kantor kecamatan baru, sesuai pasal 6 ayat (3), termasuk persyaratan teknis peta kecamatan (skala 1 : 50.000), dengan batas wilayah sesuai dengan kaidah teknis dan memuat titik koordinat sesuai Pasal 10 ayat (2) juga belum dilampirkan dalam berkas usulan,” jelasnya.

Untuk itu, dimintakan kepada Bupati Minahasa, supaya segera melengkapi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PP.No. 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan untuk proses rekomendasi Gubernur. Semuanya ini tentu dalam rangka tertib administrasi wilayah pemerintahan.

Selanjutnya ia mengatakan “dalam waktu dekat ini Tim Provinsi akan turun melakukan peninjauan lapangan. Peninjauan lapangan ini adalah dalam rangka proses verifikasi sebelum Gubernur mengeluarkan Rekomendasi sebagai salah satu persyaratan untuk pengusulan pemekaran kecamatan dan sekaligus menjawab surat permohonan Bupati Minahasa No. 100/01/29 Tanggal 20 Pebruari 2012 Perihal Permohonan Rekomendasi,” tegas Onibala.

Karo Pemerintahan dan Humas Dr. Noudy R. P. Tendean, SIP. MSi, selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pembentukan Kecamatan Prov. Sulut, menambahkan  bahwa melalui surat tersebut di atas, Pemkab Minahasa meminta Rekomendasi Gubernur yang merupakan salah satu persyaratan kelengkapan berkas administrasi untuk proses pengusulan pemekaran kecamatan.

“Pemkab Minahasa saat ini bermaksud melakukan pemekaran tiga kecamatan baru yaitu Kec. Mandolang dari Kec. Pineleng, Kec. Tombariri Timur dari Kec. Tombariri dan Kec. Tompaso Barat dari Kec. Tompaso. Pemprov Sulut akan mengkaji kelengkapan berkas usulan tersebut dan melakukan peninjauan lapangan untuk kemudian dilaporkan kepada Gubernur untuk mengeluarkan Rekomendasi apabila semua persyaratan adminstrasi telah dipenuhi,” ujar Tendean. (*)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara