Manado, BeritaManado.com — Kerangka hukum pemilu (electoral legal framework) merupakan suatu hal yang vital dalam penyelenggaraan pemilu.
Karenanya hal tersebut akan menjadi salah satu isu penting dalam konteks dialektika menuju pemilu 2024.
Kerangka hukum pemilu turut mewarnai dinamika kontestasi 2024 di tahun 2022.
Mengawali tahapan lainnya, penyelenggara harus menyiapkan peraturan KPU sebagai bagian dari kerangka hukum (legal framework) pelaksanaan teknis setiap tahapan Pemilu 2024.
Hal tersebut menjadi intisari pemaparan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Y Tinangon ketika menjadi narasumber dalam Webinar ‘Dinamika dan Tantangan Politik Tahun 2022 Menuju Pemilu 2024’ yang digagas Pusat Studi Demokrasi–Gerakan Minahasa Muda (PSD GMM), pekan lalu.
Dalam paparannya, Tinangon menyampaikan bahwa usai penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU RI melalui Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2022, langkah selanjutnya KPU mengajukan Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kata Tinangon, rancangan PKPU tersebut nantinya dikonsultasikan dengan DPR RI selanjutnya dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sebelum ditetapkan dan diundangkan.
“Dalam rancangan PKPU tahapan Pemilu 2024 akan dimulai di pertengahan tahun 2022 dan diawali dengan penyusunan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan KPU,” beber Tinangon.
Lanjut dia, masing-masing PKPU menjadi landasan bergerak serta acuan dalam pelaksanaan teknis setiap tahapan pemilu.
PKPU mesti selesai lebih awal mengingat diperlukan waktu melakukan internalisasi, sosialisasi dan penyuluhan produk hukum atau perlu adanya proses difusi hukum sebelum diterapkan dalam setiap tahapan.
“Dengan kondisi tersebut, dan berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, maka penyusunan PKPU akan menjadi fokus perhatian KPU di tahun 2022,” ungkap Tinangon yang juga pernah menjadi anggota KPU Minahasa tahun 2007-2018.
Ditambahkan Tinangon, setiap rancangan PKPU tidak boleh melanggar norma yang telah diatur undang-undang, mengingat PKPU adalah pelaksanaan dari UU Pemilu.
Di samping itu, tambah dia, dalam prinsip hirarki norma hukum, atau tata urutan peraturan perundang-undangan PKPU berada di bawah undang-undang, sehingga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Selain Tinangon, webinar tersebut menghadirkan narasumber Profesor Firman Noor (peneliti senior Pusat Riset Politik BRIN), Ferry Daud Liando (Akademisi FISIP Unsrat/Pembina PSD GMM) dan Junior Rawis (Direktur PSD GMM).
Sebagai moderator adalah Mineshia Lesawengen (Peneliti PSD-GMM).
(***/Alfrits Semen)