Lomban ketika membuka sosialisasi pajak kendaraan bermotor
Bitung – Wakil Walikota Bitung, Max Lomban menyatakan setiap pemilik kendaraan bermotor (Ranmor) diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Mengingat PKB dan BBN-KB sumber pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk memacu perkembangan pembangunan daerah di Sulut dan Kota Bitung.
Hal itu dikatakan Lomban ketika membuka sosialisasi pajak bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bitung di ruang rapat lantai IV kantor walikota, Rabu (4/3/2015).
“Untuk itu diharapkan perlu adanya tindakan strategis untuk meraih peningkatan dan mengoptimalkan PAD seperti pajak dari kendaran,” kata Lomban.
Lomban menyatakan, pemilik kendaraan ditiap daerah wajib melakukan pembayaran PKB dan BBN-KB yang juga bertujuan untuk menghindari biaya Progresif Kepemilikaan Kendaran bermotor.
“Saya mengajak kepada segenap perangkat kecamatan untuk mensosialisasikan hal ini dalam upaya untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak kendaraan dan biaya balik nama,” katanya.(*/abinenobm)
