Berita Utama

Pemerintah Pusat Batal Berlakukan PPKM Level 3 di Natal dan Tahun Baru, Prokes Tetap!

Manado, BeritaManado.com – Kabar gembira bagi masyarakat khususnya umat nasrani di Sulawesi Utara (Sulut).

Pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (7/12/2021) pagi.

Menurut Luhut, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan pandemi Covid-19, lanjut dia, juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa Bali.

Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4% dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.

Namun begitu, pemerintah tetap menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” kata Luhut.

Selama Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

DISIPLIN PROKES

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas COVID-19 Sulut dr Steaven Dandel kepada BeritaManado.com mengatakan, meski PPKM Level III batal diterapkan secara menyeluruh, namun penetapan level disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten dan kota.

“Nanti akan disesuaikan dengan level PPKM masing masing kabupaten kota. Jadi pembatasan kegiatannya tidak seragam, tergantung capaian vaksinasi. Nanti kemungkinan akan ada kebijakan tambahan, setelah ada pertemuan Forkompinda, yang disesuaikan dengan konteks lokal Sulawesi Utara,” ujar Dandel.

Steaven Dandel mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap menaati protokol kesehatan (Prokes) serta meningkatkan kewaspadaan terutama terkait munculnya varian baru virus corona Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Penyebaran varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara