BeritaManado.com — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif transportasi online terbaru.
Hal itu mengacu kepada kenaikan harga BBM di Indonesia.
Aturan penetapan tarif tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Zona I meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM.
Sedangkan, tarif batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
“Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno seperti dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, Rabu (7/9/2022).
Ia menjelaskan untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen.
Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Hendro menjelaskan untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
“Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000,” ucap dia.
(Alfrits Semen)