
BeritaManado.com — Wacana pemerintah memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi menuai kritik.
Muncul desakan agar wacana tersebut dikaji kembali.
Sebab tujuan memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tidak sepatutnya mengorbankan kualitas dan standar kelayakan hidup.
Pemerintah berencana memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi.
Hal itu terungkap dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025.
Dalam rancangan aturan terbaru tersebut, ukuran luas bangunan akan diubah menjadi minimal 18-36 m? dengan luas tanah 21-200 m2.
Luas bangunan dan tanah rumah subsidi itu jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang dituangkan lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021.
Di dalam aturan itu, luas bangunan minimal 21-36 m? dengan luas tanah 60-200 m2.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebut, salah satu pertimbangan memperkecil luas bangunan dan tanah rumah subsidi karena kekinian lahan di wilayah perkotaan semakin sempit serta mahal.
Sementara pemerintah ingin membangun rumah-rumah subsidi itu tak jauh dari perkotaan.
Walau berukuran lebih kecil, Maruarar yang akrab disapa Ara mengklaim rumah subsidi tetap akan layak huni.
Kunci kelayakan dan kualitas rumah menurutnya bukan dari luasan lahan maupun bangunan, tapi dari kemampuan pengembang.
“Apakah yang 60 meter semuanya layak huni? Yang 60 meter banyak tuh yang banjir,” ujar Ara, melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.
“Jadi bagi saya bukan soal ukurannya saja. Tapi juga kualitas pengembangnya dan sebagainya itu yang paling penting,” tambah dia.
Bagaimana pandangan masyarakat? Susi salah satu generasi Z mengaku tidak tertarik jika ditawarkan rumah subsidi berukuran 18 m2.
“Takut nggak muat,” ujar Susi.
Apalagi Susi dan pasangannya telah merencanakan untuk memiliki dua anak.
Sehingga rasa-rasanya bagi dia rumah seluas 18 m? itu tak akan cukup menampung.
